URGENSI PERALIHAN KEWENANGAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP BANK DARI BANK INDONESIA KE OTORITAS JASA KEUANGAN

Authors

  • Anisa Maulida Prisani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Pengawasan bank yang semula dilakukan oleh BI sejak 31 Desember 2013 telah dialihkan kepada OJK. Berkaitan dengan kepailitan bank, BI memiliki kewenangan sebagai pemohon pernyataan pailit bagi bank. Hal ini karena BI yang mengetahui kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan. Dengan adanya peralihan pengawasan bank dari BI ke OJK maka mengenai kewenangan permohonan pernyataan pailit bagi bank seharusnya juga dialihkan kepada OJK. Berdasarkan hal tersebut penulis meneliti mengenai urgensi peralihan kewenangan permohonan pernyataan pailit terhadap bank dari BI ke OJK serta pengaturan yang tepat berkaitan dengan kewenangan OJK dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi bank. Jenis penelitian adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konsep. Hasil dari penelitian ini adalah adanya kekosongan hukum dalam legal standing permohonan pernyataan pailit bagi bank. Sehingga perlu segera dilakukan peralihan kewenangan permohonan pernyataan pailit bagi bank kepada OJK, karena OJK yang mengetahui kondisi keuangan dan perbankan secara keseluruhan. Hal ini juga untuk menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi kreditor bank. Pengaturan substansial kepailitan bagi bank berdasar pada kesehatan bank, insolvency test, bank yang tidak berdampak sistemik, prinsip commercial exit from financial distress, dan jumlah minimal utang . Pengaturan prosedural OJK berkoordinasi dengan BI dengan dalam hal penentuan bank yang tidak berdampak sistemik.

Kata Kunci : Kepailitan Bank, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan

Downloads

Published

2014-09-04

Issue

Section

Articles

How to Cite

URGENSI PERALIHAN KEWENANGAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP BANK DARI BANK INDONESIA KE OTORITAS JASA KEUANGAN. (2014). Brawijaya Law Student Journal, 1(1). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/660