PEMBINAAN, PENDAYAGUNAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN AIR BAWAH TANAH YANG DILAKUKAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN (Studi di Dinas Pengairan Dan Pertambangan Kabupaten Pasuruan)

Authors

  • Dody Rasyiid Permadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Skripsi ini membahas tentang Pembinaan, Pendayagunaan, Pengendalian Dan Pengawasan Penggunaan Air Bawah Tanah Yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Hal ini dilatarbelakangi karena adanya beberapa industri-industri yang melakukan penggunaan air tanah dengan cara pengeboran, dimana pengeboran air untuk mendapatkan bahan produksinya, sehinga proses pengambilan air bawah tanah dilakukan secara terus menenerus dan dilain sisi dari beberpa masyarakat yang menggunakan air tanah dengan cara pengeboran ternyata juga dimanfaatkan untuk tujuan komersil dan di distribusikan ke daerah di luar wilayah Pasuruan seperti di daerah Sidoarjo dan Surabaya sehingga kondisi air bawah mengalami penurunan debit dikreteria rawan. Penelitian ini dilakukan menggunkan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis

 

Dari hasil analisis yang dilakukan dapat diketahui bahwa pembinaan, pendayagunaan, pengendalian dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalaui Dinas Pengairan dan Pertambangan bedasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Perizinan Penggunaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, terutama mengenai pasal 9 ayat (1) dan (2) dilanjutkan dengan Peraturan Bupati Peraturan Buapati Pasuruan Nomor 45 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengairan dan Pertambangan,Dinas Pengairan dan Pertambangan mempunyai progam kerja  sama dengan instansi pemerintah yang lain dalam hal ini mempunyai progam kerjasama dengan SATPOL, BP3M, PDAM, Dinas Cpita karya dalam melaksanakan pembinaan, pendayagunaan, pengendalian dan pengawasan akan tetapi didalam pelaksanaanya masih terdapat hambatan-hamabatan yang ditemui.

 

Kesimpulan dari skripsi ini adalah pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Perizinan Penggunaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, terutama mengenai pasal 9 ayat (1) dan (2) dilanjutkan dengan Peraturan Bupati Peraturan Buapati Pasuruan Nomor 45 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengairan dan Pertambangan, peraturan daearah tersebut masih belum maksimal dalam penerapanya dikarenakan beberapa faktor hambatan internal maupun hambatan eksternal baik itu dari sudut pandang instansi yang terkait maupun dari masyarakat itu sendiri

 

Kata Kunci : Pelaksanaan, Pembinaan, Pendayagunaan, Pengendalian, Pengawasan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan,Dinas Pengairan dan Pertambangan

Downloads

Published

2014-09-03

Issue

Section

Articles

How to Cite

PEMBINAAN, PENDAYAGUNAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN AIR BAWAH TANAH YANG DILAKUKAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN (Studi di Dinas Pengairan Dan Pertambangan Kabupaten Pasuruan). (2014). Brawijaya Law Student Journal, 1(1). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/658