PENCEGAHAN KEJAHATAN CARDING SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Perkembangan teknologi dan internet tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. Hal negatif yang merupakan efek sampingnya antara lain adalah kejahatan carding (pencurian kartu kredit) yang merupakan salah satu jenis kejahatan di dunia cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di dunia maya mengubah banyak hal. Seorang carder dapat masuk ke sebuah server tanpa izin (unauthorized access). Tujuannya mungkin untuk mendapatkan barang tanpa membayar atau untuk mendapatkan dana yang tidak sah dari akun kartu kredit yang didapat.Permasalahan yang muncul adalah penerapan yurisdiksi ekstrateritorial yang tidak dapat dipergunakan secara meluas dengan paksaan atau kehendak dari Indonesia.Penelitian ini merupakan legal research yang menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang akan menelaah asas-asas hukum internasional yang terdapat di dalam Convention on Cybercrime dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Berdasarkan metode yang digunakan, maka diketahui kejahatan carding merupakan kejahatan transnasional dan untuk mencegahnya diperlukan penerapan yurisdiksi ekstrateritorial yang didampingi dengan perjanjian internasional yaitu Convention on Cybercrime dan menambah beberapa pasal di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan konvensi tersebut.Downloads
Published
2014-08-27
Issue
Section
Articles
How to Cite
PENCEGAHAN KEJAHATAN CARDING SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL. (2014). Brawijaya Law Student Journal, 1(1). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/632