Perlindungan Terhadap Jurnalis Dalam Konflik Wilayah Internasional Antara Israel Dan Palestina (Studi Kasus Penembakan Shireen Abu Akleh)

Authors

  • Faisal Dewanto Rafsanzha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Faisal Dewanto Rafsanzha, Ikaningtyas, Fransiska Ayulistya Susanto

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono Nomor 169 Malang

e-mail: [email protected]

 

Abstrak

Shireen Abu Akleh adalah seorang Jurnalis media Al Jazeera yang terbunuh saat bertugas di wilayah Jenin, Palestina. Terbunuhnya Shireen Abu Akleh disebabkan oleh tembakan tentara Israel yang diarahkan kepada Shireen. Telah diketahui bahwa dalam kejadian tersebut, seorang Jurnalis tengah melaksanakan tugasnya di wilayah konflik senjata dan tentunya Jurnalis merupakan salah satu subjek sipil yang wajib dilindungi dalam wilayah perang. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini memiliki rumusan masalah: (1) Bagaimana perlindungan terhadap Jurnalis dalam wilayah konflik bersenjata internasional yang diatur dalam Hukum Humaniter Internasional? (2) Bagaimana bentuk penanganan hukum atas kasus pembunuhan terhadap jurnalis Al-Jazeera, Shireen Abu Akleh?Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan statute approach dan case approach. Bahan yang digunakan merupakan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisa dengan menggunakan teknik analisa data deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memahami dan mengetahui secara yuridis tindakan Israel yang ditinjau dari Konvensi Jenewa IV 1949 dan beberapa peraturan lainnya. Tindakan yang dilakukan oleh Israel terhadap Shireen Abu Akleh dianggap tidak sesuai dan bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional. Perbuatan yang dilakukan pemerintah Israel tidak menunjukan bahwa Israel adalah bagian dari negara yang turut serta meratifikasi Konvensi Jenewa IV 1949.

Kata Kunci: Shireen, Abu, Akleh, Israel, Palestina, Perlindungan Jurnalis Dalam Konflik Wilayah Internasional

 

Abstract

Shireen Abu Akleh was  a journalist for Al Jazeera News killed when he was on duty in the territory of Jenin, Palestine. Shireen was shot by an Israeli soldier. Journalists as civilians are subject to legal protection in conflict territories. Departing from this issue, this research studies: (1) the legal protection of journalists within international armed conflict territories according to the International Humanitarian Law; (2) the legal action that deals with the killing of Shireen Abu Akleh as the journalist of Al-Jazeera news. This research employed a normative-juridical method and statutory and case approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using descriptive-qualitative methods, revealing that juridically, according to the Geneva Convention IV 1949 and other regulations, the murder by an Israeli contravenes the International Humanitarian Law. The conduct committed by the Israeli government does not represent the fact that Israel is the state that also ratified the Geneva Convention IV 1949.

Keywords: Abu, Akleh, Israel, Palestine, Shireen, The Protection Of Journalists In International Territorial Conflict

Published

2024-03-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perlindungan Terhadap Jurnalis Dalam Konflik Wilayah Internasional Antara Israel Dan Palestina (Studi Kasus Penembakan Shireen Abu Akleh). (2024). Brawijaya Law Student Journal. https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5799