UPAYA POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (Studi di Kepolisian Resort Madiun Kota)

Authors

  • Bade Febrian Dwi Yoga Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua. Kejahatan bukan merupakan peristiwa hereditas (bawaan sejak lahir, warisan),   juga   bukan  merupakan  warisan  biologis.   Tindak  kejahatan  bisa dilakukan siapapun, baik wanita maupun pria, dengan tingkat pendidikan yang berbeda. Dampak negatif dari kejahatan tidak hanya merugikan masyarakat secara fisik saja, tetapi juga menyangkut psikis seseorang atau suatu kelompok masyarakat. Salah  satu  bentuk  kriminalitas atau kejahatan  yang  diteliti dalam skripsi ini  adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Berdasarkan hal tersebut di atas, penulis mengangkat rumusan masalah : (1) Apa upaya Polri dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua? (2) Apa kendala yang dihadapi Polres Madiun dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua?

Metode yang digunakan dalam pelaksanaan penelitian ini menggunakan beberapa tahapan, dengan metode pendekatan yang dipakai adalah metode yuridis empiris dengan lokasi penelitian di Polres Madiun Kota khususnya Unit Reskrim, responden yang digunakan dalam pelaksanaan wawancara adalah tiga orang anggota Reskrim Polres Madiun Kota. Tehnik pengumpulan data adalah wawancara, studi kepustakaan, selanjutnya analisa data yang digunakan adalah bentuk deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian yang diperoleh di Polres Madiun Kota, upaya yang dilakukan Polri agar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor turun adalah dengan cara preventif yaitu Pihak Polres Madiun Kota mengadakan pengamanan terpadu bersama masyarakat kota Madiun, peningkatan kinerja kepolisian dengan sistem evaluasi berjangka yang diterapkan Polres Madiun Kota, degan membuat spanduk-spanduk  yang berisi  himbauan  terhadap  masyarakat di wilayah Kota Madiun untuk lebih berhati-hati terhadap setiap tindak kejahatan, menghimbau masayarakat agar melapor segera apabila terjadi tindak pidana pencurian, memberikan penyuluhan kepada para juru parkir, serta Polres Madiun Kota bekerja sama dengan pemerintah Kota Madiun  untuk menanngulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Upaya represif yaitu memberikan pemidanaan terhadap para pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pihak Polres Madiun Kota melakukan razia secara rutin dan berkala ke tempat-tempat atau jalan-jalan yang dianggap rawan terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap jaringan pencurian kendaraan bermotor. Semua upaya yang dilakukan oleh Polres Madiun Kota dalam hal ini bertujuan untuk menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kota Madiun, agar angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut bisa turun, sehingga masyarakat bisa hidup aman dan tentram.

 

 

Downloads

Published

2014-07-16

Issue

Section

Articles

How to Cite

UPAYA POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (Studi di Kepolisian Resort Madiun Kota). (2014). Brawijaya Law Student Journal. https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/578