KRITERIA UNTUK MENENTUKAN DEFINISI INDIGENOUS PEOPLES DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Maria Magdalena Nuvinda Romagavinsa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Maria Magdalena Nuvinda Romagavinsa, Rika Kurniaty, Agis Ardhiansyah

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: [email protected]

 

Abstrak

Indigenous Peoples seringkali tidak mendapat pengakuan formal atas tanah, wilayah dan sumber daya alam mereka, seringkali menjadi yang terakhir menerima investasi publik dalam layanan dan infrastruktur dasar, serta menghadapi banyak hambatan untuk berpartisipasi penuh dalam ekonomi formal, menikmati akses ke keadilan, dan berpartisipasi dalam proses politik dan pengambilan keputusan. Rezim Hukum Internasional telah mengakui dan memberikan perlindungan hak kepada Indigenous Peoples. Namun, terdapat kekaburan terhadap definisi Indigenous Peoples karena tidak adanya kesepakatan internasional. Beranjak dari permasalahan hukum tersebut, penelitian ini memiliki rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana pengaturan terkait definisi Indigenous Peoples dalam hukum internasional beserta dampaknya? (2) Apa kriteria untuk menentukan definisi Indigenous Peoples  dalam hukum internasional berdasarkan hukum nasional negara-negara? Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier akan dianalisis menggunakan metode penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat kekaburan hukum terkait kriteria dalam mendefinisikan Indigenous Peoples, disebabkan keragaman nilai budaya, sosial dan ekonomi yang ada pada kelompok-kelompok Indigenous Peoples di dunia, sehingga menjadi tantangan untuk merumuskannya menjadi definisi yang universal. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum atas perlindungan hak-hak Indigenous Peoples, yang berujung pada kriminalisasi, perampasan tanah dan pengucilan dari pembuatan kebijakan. Penelitian ini menawarkan kriteria yang dapat digunakan dalam mendefinisikan Indigenous Peoples dalam hukum internasional berdasarkan praktek negara-negara.

Kata Kunci: Definisi, Hukum Internasional, Indigenous Peoples, Kriteria

 

Abstract

Indigenous peoples often do not get formal recognition of their rights to land, regions, and natural resources, and they are often the last consideration to receive public investment in both services and basic infrastructure but are prone to difficulty fully participating in the formal economy, politics, decision-making, and enjoying access to justice. The regime of international law recognizes and provides legal protection for indigenous peoples’ rights because of the absence of international agreements. Departing from this issue, this research aims to investigate problems relating to (1) the regulation regarding the definition of indigenous peoples in international law and its impacts, and (2) the criteria to set the definition of indigenous peoples in international and national laws of some countries. This research employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed based on grammatical and systematic interpretations. The research results reveal that the norm regarding the criteria to define indigenous peoples is murky due to diverse cultural, social, and economic factors in indigenous communities worldwide, thereby leaving challenges to formulate the universal definition. This condition has also left uncertainty of law and protection of the rights of indigenous peoples, which leads to criminalization, land grabbing, and exclusion from policy-making. Departing from all these issues, this research intends to offer the criteria to define indigenous peoples within the purview of international law and according to practices in the state.

Keywords: Criteria, Definition, Indigenous Peoples, International Law

Published

2024-03-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

KRITERIA UNTUK MENENTUKAN DEFINISI INDIGENOUS PEOPLES DALAM HUKUM INTERNASIONAL. (2024). Brawijaya Law Student Journal. https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5779