TINJAUAN YURIDIS RUANG TERBUKA HIJAU PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM PERATURAN DAERAH KOTA MALANG

Authors

  • Danaparamita Pratista Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Danaparamita Pratista, Imam Koeswahyono, Rumi Suwardiyati

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

email: [email protected]

 

Abstrak

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pengaturan ruang terbuka hijau di Kota Malang menjadi semakin kompleks dan muncul ketidaklengkapan hukum. Undang-Undang ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan peraturan pelaksananya, menyusul hak atas lingkungan hidup yang baik menjadi dasar bagi semua warga untuk menikmati lingkungan yang nyaman. Ruang terbuka hijau di perkotaan memiliki nilai ekologi yang tinggi dan menjadi kebanggaan serta identitas warga. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji integrasi aturan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang terbuka hijau setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, serta perubahan aturan dan kebijakan di tingkat daerah, khususnya di Kota Malang. Dalam penelitian yuridis normatif dengan etode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengubah wewenang pemerintah dalam penataan ruang dan penghijauan ruang terbuka hijau, dengan implikasi pada peraturan daerah. Meskipun Pemerintah Kota Malang telah menyelaraskan pengaturan ruang terbuka hijau dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042, namun belum ada kekuatan hukum yang kuat karena belum memiliki aturan terkait Rencana Detail Tata Ruang. Selain itu, ketidaklengkapan dalam pemberian sanksi untuk pelanggaran atau ketidaksesuaian luasan ruang terbuka hijau apabila tidak segera ditindaklanjuti akan berpotensi merugikan lingkungan kota secara serius.

Kata Kunci: Kebijakan, Ruang Terbuka Hijau, Tata Ruang

 

Abstract

The regulation concerning green open space in Malang City is getting more complex following the enactment of Law Number 6 of 2023, leaving a legal loophole. This law requires the regional government to adjust to the delegated regulation, considering that the right to a good environment is for everyone. Green open space in urban areas holds high ecological value and represents the pride and identity of the citizens. Therefore, it is imperative to review the integrity of planning, utilization, and control of green open space following the enactment of the Job Creation Law and amendments to the regulation and the policy at a regional level, especially in Malang City. This research employed a normative-juridical method and statutory and conceptual approaches to analyze the primary and secondary data systematically. The research results reveal that Law Number 6 of 2023 has changed the authority of the government in terms of spatial planning and plantation for green open space, leaving implications in regional regulation. Although the government has adjusted the regulation concerning green open space in the Regional Regulation concerning Regional and Urban Planning of Malang City 2022-2042, related regulation governing detailed spatial planning is absent. Futhermore, incomplete sanctioning will potentially lead to more serious environmental damage unless it is given a proper follow-up.

Keywords: Green Open Space, Policy, Spatial Planning

Published

2024-03-18

Issue

Section

Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS RUANG TERBUKA HIJAU PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM PERATURAN DAERAH KOTA MALANG. (2024). Brawijaya Law Student Journal. https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5770