PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCARI SUAKA YANG MASUK TERITORI POLANDIA DALAM KRISIS DI PERBATASAN ANTARA BELARUSIA DAN POLANDIA
Abstract
Alariq Pasha Dewangga, Rika Kurniaty, Fransiska Ayulistya
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: [email protected]
Abstrak
Pada penelitian ini, Penulis mengangkat isu yang berkaitan dengan perlindungan hukum para pencari suaka yang masuk ke teritori Polandia dalam krisis di perbatasan antara Belarusia dengan Polandia. Hal ini dikarenakan para pencari suaka saat meminta perlindungan pada negara Polandia di perbatasannya ditolak tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada permintaan perlindungannya tersebut. Tindakan tersebut melanggar beragam peraturan-peraturan internasional seperti pasal 3 ECHR dan Pasal 4 protokol tambahan ke-empat ECHR sehingga tindakan pemerintah Polandia tersebut telah melanggar hukum dan para pencari suaka tersebut berhak mendapatkan bentuk pertanggungjawaban dari pemerintah Polandia. dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis kemudian dianalisis menggunakan metode gramatikal dan metode teleologis. Hasil penelitian ini, penulis menemukan bahwa perlindungan hukum para pencari suaka terjamin dengan adanya ECHR yang ditegakkan dengan dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia Uni Eropa (ECtHR). Setiap Individu baik mereka itu warga Uni Eropa ataupun bukan dapat menyampaikan aduan pada pengadilan tersebut apabila telah terjadi pelanggaran pada ECHR oleh negara Uni Eropa. Bentuk pertanggungjawaban yang bisa dilakukan oleh negara Polandia kepada para pencari suaka adalah dengan memberikan kompensasi berupa kerusakan non uang dan mengamandemen Undang-undang orang asingnya.
Kata Kunci: pencari suaka, pertanggungjawaban negara, Uni Eropa
Abstract
This research studies the issue regarding the legal protection of asylum seekers entering the territory of Poland amidst the crisis at the border between Belarus and Poland. The request for protection made by asylum seekers has been rejected by Poland without further investigation of this request. This rejection violates international laws, such as Article 3 of ECHR and Article 4 of the fourth additional protocol to ECHR. In other words, Poland has violated the laws, and the asylum seekers concerned are entitled to the responsibility of the government of Poland. This research employed a normative-juridical method and statutory, case, and comparative approaches. Primary, secondary, and tertiary data were analyzed using grammatical and teleological methods. The research results reveal that the legal protection of asylum seekers is guaranteed under ECHR. European and non-European citizens can express their grievances to the European Court of Human Rights following the violation committed by the states of the European Union. Poland in this case can be held responsible for providing compensation other than money for the parties concerned due to the loss and amending the law concerning foreigners.
Keywords: asylum seeker, state’s responsibility, European Union