STUDI KOMPARASI PENGATURAN TINDAK PIDANA SUAP DI SEKTOR SWASTA OLEH KORPORASI SWASTA DI INDONESIA, INGGRIS, DAN BELANDA
Abstract
Shelly Sepitha Arum, Bambang Sugiri, Fachrizal Afandi
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169, Kota Malang 65145.
Telp. (0341) 553898-551611, Fax. (0341) 566505
Email : [email protected]
Abstrak
Kasus penyuapan yang dilakukan oleh korporasi sangatlah tinggi. Namun di Indonesia belum ada peraturan yang mengatur tentang penyuapan yang dilakukan antara korporasi dengan sektor privat. Padahal disamping itu Indonesia telah meratifikasi UNCAC (United Nation Convention Against Corruption). Beberapa Negara anggot PBB lain juga telah meratifikasi dan memberlakukan undang-undang tindak pidana suap korporasi sektor swasta dalam undang-undang Negara tersebut, salah satunya adalah Belanda dan Inggris.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkomparasikan Undang-Undang Tindak Pidana Suap yang ada di Inggris, Belanda, dan Indonesia, lalu berusaha menemukan bagaimana usulan reformulasi Undang-Undang Tindak Pidana Suap korporasi sektor swasta agar dapat berlaku dengan baik di Indonesia. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normative. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka.
Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap hanya menyebutkan subyek hukum hanya ‘perorangan’. Korporasi sebagai subyek hukum baru diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), tetapi hanya terbatas pada korporasi yang berhubungan dengan pejabat negara saja. Inggris dan Belanda sudah meratifikasi UNCAC dengan memasukkan korporasi di sektor swasta sebagai subyek hukum dan mengatur pemidanaan dalam KUHP. Maka dari itu, Indonesia perlu menggunakan wawasan tersebut untuk meninjau kembali eksistensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 yang masih berlaku namun belum pernah ada kasus-kasus berikutnya yang diadili menggunakan undang-undang tersebut.
Kata Kunci : Komparasi, Tindak Pidana Suap, Sektor Swasta, Korporasi, Indonesia, Inggris, Belanda
Abstract
Bribery cases among corporates remain high, while Indonesia does not have any regulatory provisions regarding bribery among corporates in private sectors. However, Indonesia once ratified UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Several member states of the UN also ratified and have enforced the laws governing criminal bribery in the countries concerned, and the Netherlands and England are among them. This research aims to compare the laws concerning bribery in England, the Netherlands, and Indonesia and to investigate the recommendation regarding the reformulation of the Bribery Law regarding the issue among corporates in private sectors to allow for proper enforcement. This research employed normative-juridical methods, and the data were obtained from library research. The research reveals that Law Number 11 of 1980 concerning Bribery only mentions a person as a legal subject. Corporate as the new legal subject is governed in Law Number 20 of 2001 concerning Criminal Corruption but only related to government officials. Both England and the Netherlands ratified UNCAC by including corporate in private sectors as a legal subject, and the criminal sentence over this matter is set forth in the Penal Code. Therefore, Indonesia needs to take this view to help it review the existence of Law Number 11 of 1980 that is still in place, but no related cases have been handled under this law.
Keywords: Comparison, Crime of Bribery, Private Sector, Corporations, Indonesia, England, Netherlands