KRIMINALISASI CHILD GROOMING DI DUNIA MAYA
Abstract
ABSTRAK
Child grooming merupakan pelecehan seksual yang menargetkan seorang anak dibawah umur dengan cara memanipulasi dan tipu muslihat untuk kemudian dilecehkan secara seksual. Namun, tindakan tersebut belum diatur secara khusus dan mendetail di dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Penelitian ini menganalisis urgensi dari kriminalisasi child grooming di dunia maya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan reformulasi kriminalisasi child grooming di dunia maya dalam hukum pidana Indonesia ke depan. Penelitian ini menggunkan metode yuridis normatif, dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa urgensi dari kriminalisasi child grooming yaitu semakin maraknya kasus child grooming yang berdampak negatif terhadap anak seiring berkembangnya teknologi yang semakin canggih, pelaku dapat dengan mudah menghindari hukum karena tidak adanya aturan khusus serta adanya keterbatasan kemampuan dari aparat penegak hukum sendiri dalam menangani tindakan child grooming. Dengan modus dan cara yang semakin berkembang, maka peraturan yang sudah ada dirasa tidak lengkap. Sehingga perlu adanya aturan khusus mengenai child grooming dengan cara mengkomparasikan aturan seperti aturan di Malaysia yaitu mengenai Sexual Offences against Children Act 2017 yang secara khusus mengatur terkait pelanggaran seksual terhadap anak di Malaysia. Yang nantinya dapat menjadi pertimbangan ke dalam aturan di Indonesia ke depan dengan penambahan pasal terkait child grooming ke dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak sebagai upaya mempermudah proses kriminalisasi pelaku (groomer) serta dalam upaya melindungi anak sebagai penerus bangsa.
Kata kunci: Child Grooming, Dunia Maya, Kriminalisasi, Reformulasi.
ABSTRACT
Child grooming is categorized as sexual harassment that targets underage children by manipulating and deceiving children before they are sexually harassed. However, this offense is not specifically regulated in the laws in Indonesia and the reformulation of the criminalization of child grooming in the cyber world in the future is required. This research employed normative-juridical methods, statutory, conceptual, and comparative approaches. The research result shows that the incidence of cases of child grooming is mounting, which leaves negative influences amidst the ever-changing development of technology. The offenders seem to easily escape from sanctions recalling that there are no specific regulations so the authority to enforce the law concerning this issue seems restricted. The existing regulations cannot follow the vast development of the technology, and, thus, more specific regulations intended to handle the child grooming cases are required, where the regulations are compared to the related regulation in Malaysia called Sexual Offences against Children Act 2017 that specifically regulates sexual offenses against children in Malaysia. This comparison is later expected to serve as a consideration in the existing Child Protection Law regarding child grooming cases in Indonesia. This consideration is also expected to ease the process of the criminalization for the groomers and to protect the children responsible for being the next generations of the future.
Keywords: child grooming, cyber world, criminalization, reformulation