PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MENYURUH MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM SUATU AKTA OTENTIK BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 266 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI KASUS BERKAS PERKARA NOMOR BP/162/VII/2011/RESKRIM DAN BERKAS PERKARA NOMOR BP/92/VII/2013/SA

Authors

  • Dahlia Agni Paramitha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Dalam skripsi ini, penulis membahas mengenai Penyidikan Tindak Pidana Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Suatu Akta Otentik Berdasarkan Ketentuan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal yang melatar belakangi penulis mengangkat judul tersebut, karena data yang diperoleh dari Kepolisian Resort Malang Kota, di Kota Malang telah terjadi beberapa tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik yang dilakukan oleh pihak pemohon atau klien dari Notaris yang tidak bertanggung jawab yang dirasa merugikan pihak lain. Dalam melakukan penyidikan tersebut, Penyidik harus melakukan pemanggilan terhadap Notaris baik sebagai saksi, ahli maupun sebagai tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh Penyidik terkait akta otentik yang dibuatnya. Penelitian tersebut dilakukan untuk mengetahui tahapan penyidikan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dan dasar pertimbangan Penyidik menggunakan ketentuan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam kasus Berkas Perkara Nomor BP/162/VII/2011/Reskrim dan kasus Berkas Perkara Nomor BP/92/VII/2013/Satreskrim.

Kata Kunci: Penyidikan, Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu, Akta Otentik, Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Downloads

Published

2014-03-21

How to Cite

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MENYURUH MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM SUATU AKTA OTENTIK BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 266 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI KASUS BERKAS PERKARA NOMOR BP/162/VII/2011/RESKRIM DAN BERKAS PERKARA NOMOR BP/92/VII/2013/SA. (2014). Brawijaya Law Student Journal, 1(2). https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/387