DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA OLEH PENGIDAP GANGGUAN KEJIWAAN
Abstract
Ilham Putra Susanto, Dr. Yuliati, S.H., LL.M., Fines Fatimah, S.H., M.H.
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Email: [email protected]
Â
Abstrak
Di Indonesia hakim dalam memutus suatu perkara juga dapat melakukan penafsiran-penafsiran sebagai bentuk dari penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim. Secara tidak langsung karena hal tersebut maka antar satu putusan dengan putusan lain sangat mungkin terjadi disparitas putusan dimana hal tersebut bukanlah suatu hal yang dilarang di Indonesia, hakim diberikan kebebasan dalam memutus suatu perkara yang dijamin oleh undang-undang. Namun dengan adanya disparitas dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum yang akhirnya menimbulkan ketidakadilan bagi para pihak. Pasal 44 KUHP merupakan pasal yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana bagi penderita gangguan jiwa. Hakim seringkali berbeda penafsiran mengenai ketentuan dari pasal tersebut seperti halnya dalam putusan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 94-K/PM.II-09/AD/V/2016 dan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor: 109-K/PM.III-12/AL/VI/2017.Dari dua putusan tersebut terdapat persamaan yaitu kedua terpidana sama-sama mengidap gangguan kejiwaan jenis skizofrenia yang dibuktikan oleh keterangan ahli kejiwaan. Namun kedua putusan tersebut memiliki perbedaan putusan yakni dalam putusan pertama majelis hakim tidak sependapat dengan keterangan ahli dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, sedangkan dalam putusan kedua hakim sependapat dengan keterangan ahli dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Selanjutnya dalam penelitian ini penulis berusaha mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut sehingga terjadi disparitas putusan serta mengetahui implikasi yuridis dari adanya disparitas diantara kedua putusan tersebut.
Kata kunci: Disparitas, Putusan Hakim, Gangguan Kejiwaan, Skizofrenia.
Â
Abstract
Decisions made by judges can be based on interpretation of varied legal findings. This shows that there is always possibility of disparity among the decisions made. Judges are authorized to decide in a case, which is allowed by the Law. However, the disparity may also lead it away from the certainty of law, resulting in injustice among parties. Article44 of Criminal Code regulates criminal liability for those having mental disorder. Judges mostly have varied interpretations related to the provision of the Article, as it is in the Court Martial II-09 Decision of Bandung Number 94-K/PM.II-09/AD/V/2016and Court Martial III-12 Decision of Surabaya Number 109-K/PM.III-12/AL/VI/2017.From these two decisions, there is the similarity in terms of the fact that the criminals suffer from schizophrenia which is medically proven. However, there is a disparity in both decisions in which the former decision the panel of judges disagreed with information from the expert regarding the disorder and the defendant was sentenced with imprisonment, while the latter was in line with the expert’s information regarding the disorder and the defendant was released and declared free from all charges. The author aims to investigate the basic consideration of judges in deciding in a case that leads to disparity and the juridical implication of the disparity between the two decisions.
Keywords: Disparity, Decision by Judges, Mental Disorder, Schizophrenia.