ANALISIS YURIDIS TERHADAP KETENTUAN PERUBAHAN TINDAK PIDANA PERZINAAN DARI DELIK ADUAN MENJADI DELIK BIASA
Abstract
Muhammad Agung Dharmawan
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Â
ABSTRAK
Perzinaan dalam KUHP yang berlaku saat ini bertujuan untuk mengkriminalisasi pelaku perselingkuhan di mana salah seorang atau kedua pelaku persetubuhan itu merupakan orang yang sudah terikat dengan ikatan perkawinan sebelumnya. Selain itu Pasal 284 KUHP adalah merupakan delik aduan absolut yang tidak memungkinkan perbuatan itu dipidana Jika tidak ada yang mengadukan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri yang dikhianati pasangannya) dan, selama perkara itu belum diperiksa dimukan pengadilan. maka senantiasa pengaduan itu dapat ditarik kembali. Perzinahan merupakan suatu perbuatan kendatipun undang-undang tidak mengaturnya tetap merupakan perbuatan tercela (recht delicten). Maka dari itu, segala proses hukum dan pemidanaannya pun harus berbanding lurus dengan pencelaannya. Sehingga dengan berubahnya perzinaan menjadi delik biasa, maka seiring lambat laun salah satu tujuan bangsa Indonesia bisa akan terwujudkan yaitu Bangsa Indonesia bangsa yang bersih serta bebas dari seks bebas.
Kata Kunci: Zina, Delik Biasa
Â
ABSTRACT
Adultery regulated in Criminal Code is aimed to give legal consequence to those involved in an affair in which both or one of them in the affair were bound by marriage previously. Moreover, Article 284 of Criminal Code was categorised into an absolute complaint offense which does not allow the parties involved in the affair to be detained unless complaint is sent (by a betrayed husband or wife). As long as the case has never been brought to the court, allegation can be retracted. Although Law does not regulate it, adultery is still considered disgraceful (recht delicten). Therefore, the legal process taken and the detention given should be in line with the disgraceful act done. With any possibility for the complaint offense to change into normal offense, it is expected that Indonesia will be free from prostitution.
Keywords: adultery, normal offense