PENGATURAN POLA KOORDINASI BANK INDONESIA DENGAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERKAIT PENGAJUAN PERMOHONAN KEPAILITAN BANK
Abstract
Dialihkannya tugas dan kewenangan Bank Indonesia terkait pengaturan dan pengawasn lembaga perbankan bidang microprudential menyebabkan Bank Indonesia sebagai pemegang legal standing sebagai satu-atunya pihak yang dapat melakukan pengajuan permohonan kepailitan bank tidak mengetahui kondisi individu perbankan secara mendalam. OJK sebagai pengawas bank bidang microprudential lebih mengetahui terkait kondisi individu bank secara mendalam. Bank Indonesia sebagai pengawas bank bidang macroprudential dan OJK sebagai pengawas bank bidang microprudential seharusnya mempunyai pengaturan yang mengatur terkait pola koordinasi antara kedua lembaga tersebut terkait tahap pengajuan permohonan kepailitan bank. Jenis penelitian adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (coceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah antara Bank Indonesia dan OJK dalam pengajuan permohonan kepailitan bank mutlak membutuhkan suatu koordinasi dengan OJK terkait penilaian tingkat kesehatan bank dan Insolvensi. Sedangkan, ketika pengajuan permohonan kepailitan atas inisiatif dari OJK, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait systematically Important Bank, baru kemudian Bank Indonesia dapat mengajukan permohonan kepailitan ke Pengadilan Niaga (PN).
Kata Kunci: Pola koordinasi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepailitan Bank