PELAKSANAAN PASAL 18 HURUF (c) PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG URAIAN TUGAS FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN TERKAIT PEMELIHARAAN PENGAWASAN PENGENDALIAN DAN PEMANFAATAN PENERANGAN JALAN UMUM DAN DEKORASI KOTA (
Abstract
Penelitian ini membahas persoalan pemeliharaan dan pengawasan penerangan jalan umum yang berada di wilayah Kota Kediri. Penerangan jalan umum selain untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengendara, khususnya untuk mengantisipasi situasi perjalanan pada malam hari juga untuk keamanan lingkungan atau mencegah kriminalitas serta untuk memberikan kenyamanan dan keindahan lingkungan jalan. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah antara lain pertama, Bagaimana pelaksanaan pasal 18 huruf (c) peraturan walikota Kediri nomor 22 tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Terkait pemeliharaan, pengawasan, pengendalian dan pemanfaatan penerangan jalan umum dan dekorasi kota Kediri. Kedua, Apa kendala pelaksanaan pasal 18 huruf (c) peraturan walikota Kediri nomor 22 tahun 2013 tentang UraianTugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Terkait pemeliharaan, pengawasan, pengendalian dan pemanfaatan penerangan jalan umum dan dekorasi kota Kediri. Ketiga, Upaya-upaya saja yang dilakukan Pemerintah Kota Kediri untuk mengatasi kendala tersebut. Apabila pelaksanaan penerangan jalan umum terlaksana dengan baik tidak akan ada timbul permasalahan.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Perwali, Pemeliharaan dan Pengawasan Penerangan Jalan