TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH (Studi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Situbondo)
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum dan kepanjangantangan dari BPN diberi wewenang oleh pemerintah untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Jadi sebelum PPAT membuat akta jual beli tanah, PPAT wajib untuk melakukan pemeriksaan atas sertifikat asli tanah tersebut ke Kantor Pertanahan sebelum dilakukannya pembuatan akta jual beli atas tanah karena hal tersebut menjadi syarat pembuatan akta jual beli tanah. Akta yang dibuat PPAT merupakan salah satu sumber data bagi pemeliharaan data pendaftaran tanah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 97, peraturan ini dibuat untuk melaksanakan PP RI No.3 Tahun 1997. Namun tidak semua PPAT melakukan hal tersebut. Di Kabupaten Situbondo masih ada PPAT yang tidak melakukan pemeriksaan dan pengecekan sertifikat asli tanah. Hal ini dikarenakan beberapa kendala yang dihadapi PPAT dalam melakukan pengecekan dan hal ini tidak menutup pelaksanaan tanggung jawab PPAT dalam melakukan pengecekan sertifikat tanah sebelum pembuatan akta jual beli tanah.
Kata kunci : tanggung jawab, PPAT, pemeriksaan dan pengecekan, akta jual beli tanah