PELAKSANAAN PASAL 6 HURUF (d) PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONOROGO NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT PEMBAHARUAN KARTU KELUARGA (Studi di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo)
Abstract
Berdasarkan penelitian dengan menganalisis data, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo memiliki kewenangan melaksanakan program Pembaharuan Kartu Keluarga.Dengan adanya pendelegasian wewenang Pembaharuan Kartu Keluarga menimbulkan akibat bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo diantaranya adalah adanya penambahan Sumber Daya Manusia, Hambatan yang banyak terjadi dalam pelaksanaan pasal 6 huruf d yaituKurangnya kesadaran dari masyarakat atau Apatis, Tingkat pendidikan yang belum optimal, Upaya dalam mengatasi masalah sosialisasi adalah: Mendatangi langsung kepada masyarakat atau warga Kabupaten Ponorogo, Mengadakan pelatihan kepada perangkat desa, Mengadakan sosialisasi langsung kepada warga desa atau kelurahan, Mengoptimalkan pencarian data warga setempat yang berada di wilayah yang sulit dijangkau.
Kata kunci: Kewenangan, Pendelegasian Pembaharuan Kartu Keluarga, Sosialisasi.