STUDI TENTANG SIKAP PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DALAM MENGHADAPI WAJIB MILITER WARGA NEGARA INDONESIA DI SINGAPURA
Abstract
Permasalahan sikap pemerintah Republik Indonesia berawal dari peristiwa yang terjadi pada bulan November 2014 lalu, dimana pada saat dilakukan kegiatan latihan militer bersama antara prajurit TNI dan militer Singapura di Magelang, Jawa Tengah. Dalam latihan gabungan ini terdapat 2 Warga Negara Indonesia (WNI) yang kedapatan menjadi prajurit tentara Singapura. Padahal mereka berdua masih tercatat dan memiliki pasport kewarganegaraan Indonesia. Pada saat dijelaskan ternyata menurut aturan pemerintah Singapura mewajibkan Warga Negara Indonesia yang menjadi atau telah memiliki “permanent resident†untuk mengikuti kegiatan wajib militer. Jika aturan tersebut tidak dilakukan, kedua WNI akan mendapat ancaman hukuman penjara. Jadi dalam peristiwa ini, Pemerintah Republik Indonesia memang berhak untuk mengambil sikap. Namun pada akhirnya ini menimbulkan dilematis, dimana pemerintah Indonesia sebenarnya sangat melarang bagi warga negaranya untuk mengikuti wajib militer di negara lain khususnya dalam peristiwa ini di negara Singapura. Tetapi dalam pasal 24 Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia memperbolehkan apabila warga negaranya sedang dalam level mengikuti program pendidikan. Walaupun seperti itu, peraturan nasional Singapura tetap menjadi beban bagi warga negara Indonesia yang menjadi permanent resident walaupun bukan seorang yang sedang menempuh pendidikan di negara tersebut. Hal ini menjadi berat karena seperti fakta yang terjadi, pemerintah Singapura dengan tegas menetapkan bagi semua warga negara asing yang menjadi permanent resident wajib untuk mengikuti wajib militer dengan alasan memiliki kewajiban yang sama dengan warga negara.
Â
Kata kunci: kewarganegaraan, WNI, sikap pemerintah, permanent resident.