EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 5 AYAT (8) PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM KOTA MOJOKERTO BERLINGKUNGAN PENDIDIKAN (PKMBP) (Studi di Dinas Pendidikan Kota Mojokerto)
Abstract
Pada skripsi ini penulis mengangkat Efektivitas Pelaksanaan Pasal 5 (8) Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 17 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan. Pilihan tema diatas dilatar belakangi, setelah Perwali tersebut telah dilaksanakan selama 6 tahun, yakni pada tahun 2009-2015 timbul permasalahan penting, seperti kasus kenakalan remaja yang mengalami peningkatan 25 %, tidak tercapainya standar indikator keluarga berlingkungan pendidikan, dan lain sebagainya. Efektivitas pelaksanaan peraturan walikota tersebut dapat dilihat dari beberapa komponen yaitu substansi, peraturan yang mengatur mengenai undang-undang yang terkait dengan jam wajib belajar, yaitu Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 17 Tahun 2009, struktur yang merupakan penegak hukum yang menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan,dalam hal ini adalah Pokja, Satgas dan Posko, serta kultur hukum atau masyarakat merupakan obyek yang melaksanakan peraturan walikota tersebut. Kendala yang dihadapi adalah kurangnya manajemen anggota Pokja dalam melakukan kegiatan monitoring. Upaya yang dapat dilakukan adalah meningkatkan efisiensi kinerja dari Pokja tersebut, dengan memilih perwakilan yang berwenang untuk mengikuti kegiatan monitoring.
Kata Kunci : Efektivitas, Pelaksanaan, Pasal 5 Ayat (8) Peraturan WalikotaNomor 17 Tahun 2009, Program Kota Mojokerto BerlingkunganPendidikan Program Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan