PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH AKIBAT FORCE MAJEURE BENCANA ALAM GUNUNG KELUD (Studi di Bank Muamalat Cabang Kediri)

Authors

  • Sistiza Aprilia Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Saat ini pembiayaan murabahah menjadi salah satu pembiayaan yang diminati masyarakat. Pembiayaan murabahah dilaksanakan berdasarkan perjanjian para pihak yang disebut sebagai akad pembiayaan  Namun dalam pelaksanaan akad pembiayaan murabahah pasti terdapat risiko-risiko. Salah satu risiko tersebut adalah pembiayaan bermasalah. Pada tanggal 13 Februari 2014 terjadi bencana alam letusan Gunung Kelud. Hal ini tidak hanya berdampak pada masyarakat sekitarnya melainkan juga pada sektor perbankan. Terjadi pembiayaan murabahah bermasalah akibat letusan Gunung Kelud yang mengakibatkan nasabah mengalami kesulitan menunaikan kewajibannya terhadap Bank. Dalam suatu perjanjian, apabila salah satu pihak mengalami kesulitan menunaikan kewajiban karena mengalami sesuatu yang tidak terduga disebut sebagai force majeure. Bank akan melakukan penanganan terhadap pembiayaan bermasalah yang terjadi kepada nasabahnya. Bank Indonesia mengeluarkan aturan khusus terkait kredit atau pembiayaan bermasalah kepada korban bencana alam.

 

Kata kunci: Bank Syariah, penanganan pembiayaan murabahah bermasalah, force majeure

Published

2015-09-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH AKIBAT FORCE MAJEURE BENCANA ALAM GUNUNG KELUD (Studi di Bank Muamalat Cabang Kediri). (2015). Brawijaya Law Student Journal. https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1262