PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANGGOTA KOPERASI ATAS PINJAMAN YANG MENGGUNAKAN SISTEM TANGGUNG RENTENG PADA KWSU “SETIA BUDI WANITA†JAWA TIMUR
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang perlindungan hukum bagi anggotakoperasi atas pinjaman yang menggunakan sistem tanggung renteng pada KWSU “Setia BudiWanita†Jawa Timur. Tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya pinjaman bermasalah yangmenggunakan sistem tanggung renteng pada KWSU “Setia Budi Wanita†Jawa Timur. Dalamhal ini anggota debitur utama melakukan wanprestasi, dan terhadapnya debitur tanggung rentengbertanggung jawab atas prestasi yang belum tentu memperoleh penggantian kembali dari debitursebagai mana hak dalam KUHPerdata. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulisanskripsi ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis bentuk perlindunganhukum bagi anggota koperasi atas pinjaman yang menggunakan sistem tanggung renteng danpenyelesaian pinjaman tanggung renteng bermasalah pada KWSU “Setia Budi Wanita†JawaTimur. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada,bahwa perlindungan hukum meliputi perlindungan hukum preventif dan represif. Ketentuanperundang-undangan terkait perkoperasian belum mengatur secara jelas dan tegas mengenaisimpan pinjam yang menggunakan sistem tanggung renteng seperti dalam KUHPerdata sehinggaberlaku asas lex spesialis derogat lex generalis. Penyelesaian pinjaman bermasalahmenggunakan mekanisme kewajiban kelompok, karena pada mekanisme perpanjangan jangkawaktu debitur tidak dapat membayar. Pada mekanisme tersebut pun debitur tetap tidak dapatmembayar penuh angsuran, sehingga sisa angsuran di bebankan kepada kelompok secaratanggung renteng.
Kata kunci: perlindungan hukum, koperasi, tanggung renteng