PELAKSANAAN KEWENANGAN KPUD TERHADAP VERIFIKASI CALON ANGGOTA LEGISLATIF DALAM PELAKSANAAN PEMILU DI KABUPATEN PROBOLINGGO (Studi di KPUD Kabupaten Probolinggo)
Abstract
Beberapa calon legislatif yang telah melanggar aturan verifikasi yang telah ditentukan olehundang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum. Verifikasi merupakan syaratutama agar bakal calon legislatif bisa terdaftar menjadi peserta pemilihan umum. Persyaratanbakal calon anggota legislatif ini harus dipatuhi oleh semua bakal caleg tanpa terkecualiBeberapa calon legislatif ini telah lolos proses verifikasi dan telah menjadi calon tetap anggotalegislatif tahun 2014 di Kabupaten Probolinggo. Bagaimana proses verifikasi calon legislatifyang sesuai dengan UU No 8 Tahun 2012? Upaya apa saja yang dilakukan Panwaslu dalammenangani masalah ini?. Artikel ini meneliti tentang pertanyaan-pertanyaan di atas melalui studipelaksanaan pemilu di kabupaten Probolinggo. Untuk mendapatkan sumber data yang tepatdilakukan studi di KPUD kabupaten Probolinggo. Dengan demikian dapat diuraikan unsur-unsuryang dapat menjadi kunci dalam memberikan solusi hukum terhadap pelanggaran-pelanggaranterhadap verifikasi calon legislatif dalam pelaksanaan Pemilu.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Kewenangan, Verifikasi, Komisi Pemilihan Umum DaerahKabupaten Probolinggo, Calon Anggota Legislatif, Pelaksanaan, Pemilu