Aprilla, A. P. (2015). PROBLEMATIKA HUKUM PENGATURAN RUMAH NEGARA (Inkonsistensi Pasal 51 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dengan Pasal 17 ayat (1) angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005). Brawijaya Law Student Journal, 4(2). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1050