PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERKAIT TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Authors

  • Faisol Faisol

Abstract

Perdagangan orang merupakan jenis perbudakan dizaman modern, saat ini perdagangan orang bukan lagi hal yang bersifat regional melainkan perdagangan orang merupakan permasalahan yang bersifat global dan serius, bahkan perdagangan orang telah berubah menjadi bisnis yang memberikan keuntungan besar terhadap pelakunya. Waktu kewaktu praktik kejahatan perdagangan orang semakin menunjukkan kuantitas dan kualitasnya. Perdagangan orang yang dulu dilakuan oleh perorangan sekarang dilakukan secara kelompok terorganisir bahkan tak jarang sebuah korporasipun turut terlibat didalamnya. Mengingat korporasi memiliki peranan yang cukup penting dalam kehidupan manusia dan juga memiliki akibat perbuatan yang bersifat meluas maka dibuatlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) yang mana dalam pengaturan ini korporasi ditempatkan sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Pemidanaan terhadap korporasi tidaklah sama dengan pemidanaan terhadap manusia, karena pada dasarnya korporasi tidak memiliki akal layaknya manusia yang mana hal itu merupakan syarat dalam menentukan unsur kesalahan. Oleh sebab itu dalam UU PTPPO diatur kritria khusus mengenai tindak pidana korporasi yang mana dengan adanya kriteria ini dimungkinkan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi secara langsung.

Kata kunci : Perdagangan orang, korporasi, pertanggungjawaban pidana korporasi

Downloads

Published

2015-03-04

How to Cite

Faisol, F. (2015). PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERKAIT TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. Brawijaya Law Student Journal, 1(1). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/920

Issue

Section

Articles