PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PERJANJIAN KREDIT DENGAN AGUNAN AKTA JUAL BELI TANPA DIBEBANI HAK TANGGUNGAN ( Studi di PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk, Unit Turen )
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas Penyelesaian Kredit Macet Pada Perjanjian Kredit Dengan Agunan Akta Jual Beli Tanpa Dibebani Hak Tanggungan, yang nelatar belakangi penelitian ini adalah terdapat pertentangan antara das sollen dan das sein, yakni mengenai prinsip kehati-hatian dalam point coleteral atau jaminan yang bertentangan dengan Perjanjian Kredit PT.Bank Rakyat Indonesia Unit Turen. Seharusnya pihak kreditur mempertimbangkan betul-betul apakah kelak jika debitur cedera janji objek jaminan Akta Jual Beli tersebut dapat dilaksanakan eksekusinya.
Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana upaya bank dalam Penyelesaian kredit macet terkait Perjanjian kredit bank Dengan Agunan Akta Jual Beli Tanpa Dibebani Hak Tanggungan Di PT.Bank Rakyat Indonesia, Tbk Unit Turen. 2) .Apa saja Faktor penghambat PT.Bank Rakyat Indonesia, Tbk Unit Turen dalam mengeksekusi jaminan dengan agunan akta jual beli tanpa dibebani hak tanggungan apabila terdapat kredit macet.
Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan metode Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian empiris ini adalah pendekatan yuridis-sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu Dalam penyelesaian kredit macet terkait Perjanjian kredit bank Dengan Agunan Akta Jual Beli Di PT.Bank Rakyat Indonesia,Tbk Unit Turen, langkah awal yang dilakukan oleh pihak bank adalah memberikan somasi sampai lima kali dan Langkah kedua yang dapat dilakukan oleh pihak bank adalah mendatangkan bagian colection bank BRI ke rumah debitur untuk memberikan arahan terkait agunan. Faktor penghambat PT.Bank Rakyat Indonesia,Tbk Unit Turen dalam melaksanakan eksekusi jaminan dengan agunan akta jual beli tanpa dibebani hak tanggungan apabila terdapat kredit macet hambatan pertama, bank terkadang kesulitan mencari pembeli dari luar yang mau membeli dengan harga tinggi. Hambatan kedua, jika sudah diperoleh pembeli dari pihak colection, Pihak debitur macet terkadang tidak bersedia menjual.
Menyikapi hal-hal tersebut di atas, PT.Bank Rakyat Indonesia, Tbk Unit Turen sebagai kreditur dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian atau lebih dikenal dengan istilah 5 C.