Masyarakat Adat Merupakan Kesatuan Masyarakat Yang Tetap dan Teratur

Authors

  • Mohammad Nizar Sabri

Abstract

Masyarakat adat merupakan kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur dimana para anggotanya bukan saja terikat pada tempat kediaman suatu daerah tertentu, baik dalam kaitan duniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur (teritorial), tetapi juga terikat pada hubungan keturunan dalam ikatan pertalian darah dan atau kekerabatan yang sama dari satu leluhur, baik secara tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat (genealogis).1 Setiap masyarakat adat mempunyai hukum Adat yang digunakan untuk mengatur semua persoalan yang terjadi dalam lingkungan adat tersebut. Hukum adat merupakan kumpulan aturan tigkah laku yang hanya berlaku bagi golongan bumi putera atau masyarakat asli Indonesia, yang bersifat memaksa dan belum dikodifikasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Downloads

Published

2015-03-03

How to Cite

Sabri, M. N. (2015). Masyarakat Adat Merupakan Kesatuan Masyarakat Yang Tetap dan Teratur. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/876