ANALISIS PASAL 59 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DI BIDANG ARBITRASE SYARIAH

Authors

  • Irham Rahman Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Kemajuan ekonomi syariah yang positif khususnya perbankan syariah sehingga proses pertumbuhan sangat potensial munculnya sengketa. Penyelesaian sengketa tersebut para pihak dapat menyelesaikan melalui peradilan dan diluar peradilan. Munculnya UU  No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang mengakomodir sengketa ekonomi syariah, sengketa ekonomi syariah tersebut diselesaikan oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Perkembangan eksistensi Basyarnas belum sesuai harapan ketika eksekusi putusan Basyarnas tersebut tidak dilaksanakan, sebagaimana kasus putusan Basyarnas atas sengketa antara PT Bank Syariah Mandiri melawan Termohon PT Atriumasta Sakti. Hadirnya Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman yang memunculkan permasalahan hukum baru dan berakibat kaburnya atas kewenangan absolut peradilan agama khususnya berkaitan dengan ekonomi syariah dan tarik menarik kewenangan antara peradilan agama dengan peradilan negeri dalam hal eksekusi putusan arbitrase syariah. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman belum konsisten terhadap pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Peradilan Agama dan pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman belum memenuhi unsur kepastian hukum karena tidak memenuhi unsur-unsur kepastian hukum sebagaimana teori Jan Michiel Otto.

Kata Kunci: Kekuasaan Kehakiman,  Badan Arbitrase Syariah Nasional, kepastian hukum

Downloads

Published

2014-10-14

How to Cite

Rahman, I. (2014). ANALISIS PASAL 59 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DI BIDANG ARBITRASE SYARIAH. Brawijaya Law Student Journal, 1(1). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/752

Issue

Section

Articles