PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA JANGKA PENDEK

Authors

  • Muhammad Fajar Septiano Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui dan mendeskripsikan serta menganalisis perlukah konsep pidana kerja sosial sebagai aternatif pidana penjara jangka pendek. 2). Untuk mengetahui dan mendeskripsikan serta menganalisis model hukuman kerja sosial yang ideal di Indonesia sebagai alteratif pidana penjara jangka pendek. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Bahan hukum yang diperoleh penulis akan di analisis dengan menggunakan studi kepustakaan (Library Research) dan keseluruhan data di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pidana kerja sosial perlu dikembangkan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek, karena pidana kerja sosial memenuhi unsur-unsur pembinaan dan memberikan pelindungan kepada masyarakat. Pidana kerja sosial akan dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana yang tidak terlalu berat yang tidak melebihi jangka waktu pidana 6 (enam) bulan atau pidana denda yang tidak lebih dari Kategori I. Pidana kerja sosial yang akan diterapkan di Indonesia masih merupakan konsep dalam Draft RUU KUHP Tahun 2010. Namun kita dapat mencermati model pelaksanaan pidana kerja sosial dalam ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Draft RUU KUHP tersebut. Masih kurangnya pengaturan mengenai siapa yang mengawasi narapidana di saat melakukan pekerjaan sosial dan tidak adanya jaminan kesehatan serta badan yang menaungi sanksi tersebut perlu kiranya untuk di sempurnakan. Namun lebih banyaknya sisi keuntungan daripada kerugian apabila diterapkannya sanksi pidana kerja sosial di Indonesia maka dari itu perlu kiranya Negara Indonesia untuk segera memperbaiki ketentuan-ketentuan dan segera mengesahkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek agar terciptanya keadilan, kepastian, dan kemanfaatan khususnya bagi masyarakat dan narapidana itu sendiri.

Kata Kunci : Pidana Kerja Sosial, Alternatif, Pidana Penjara Jangka Pendek.

Downloads

Published

2014-10-03

How to Cite

Septiano, M. F. (2014). PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA JANGKA PENDEK. Brawijaya Law Student Journal, 1(1). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/737

Issue

Section

Articles