PERALIHAN HARTA ORANG TUA ASUH KEPADA ANAK ASUH (Studi Dalam Perspektif Hukum Islam di Desa Gajah Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang)

Authors

  • Fitri Aprilia Pratiwi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Skripsi ini membahas tentang peralihan harta orang tua asuh kepada anak asuh dengan studi dalam perspektif Hukum Islam di desa Gajah kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya beberapa keluarga yang melakukan pewarisan dengan memberikan seluruh harta warisannya kepada anak asuh. Permasalahan yang diangkat adalah apakah alasan harta orang tua asuh di desa Gajah kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang beralih secara keseluruhan kepada anak asuhnya dan apakah terjadi konflik atau kendala dan bagaimana cara menyelesaikannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis.

Dari hasil analisis yang dilakukan maka diketahui bahwa masing-masing keluarga memiliki alasan melakukan pengasuhan, antara lain untuk melanjutkan keturunan, pemeliharaan anak dan melanjutkan harta warisan. Dengan tujuan yaitu, untuk memeperkuat pertalian saudara dengan orang tua asuh, menjadikan anak pancingan, sebagai teman anak kandung, untuk mendapat tenaga kerja di rumah, serta belas kasihan dengan anak tersebut. Oleh karena itu orang tua asuh beranggapan bahwa harta yang mereka miliki dapat diberikan kepada siapa saja sesuai kehendak mereka, berapapun jumlahnya. Kendala dalam peralihan tersebut adanya rasa iri dan benci antara anak kandung, keponakan, maupun saudara kandung dengan anak asuh yang merupakan orang yang lebih berhak untuk mendapatkan harta warisan dari orang tua asuhnya yang dilakukan untuk menghindari adanya konflik yaitu dengan musyawarah, maupun melibatkan pihak ketiga sebagai penengah, melakukan penyelesaian sengketa ke pengadilan, dan mengadakan sosialisasi hukum di desa Gajah.

Saran dari penulis agar ahli hukum memperbanyak sosialisasi di desa-desa tentang hukum waris, bagi orang tua asuh untuk lebih memperhitungkan kembali apabila akan memberikan warisan kepada anak asuhnya, bagi anak asuh seharusnya mengetahui bagian yang seharusnya menjadi haknya, bagi masyarakat pada umumnya untuk dapat mengambil pelajaran tentang hal waris-mewaris agartidak menimbulkan konflik.

Downloads

Published

2013-10-27

How to Cite

Pratiwi, F. A. (2013). PERALIHAN HARTA ORANG TUA ASUH KEPADA ANAK ASUH (Studi Dalam Perspektif Hukum Islam di Desa Gajah Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang). Brawijaya Law Student Journal, 1(8). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/7

Issue

Section

Articles