PELEMBAGAAN BENTUK BADAN HUKUM SUPORTER MENUJU PENGELOLAAN KLUB SEPAKBOLA BERBASIS PERAN SERTA SUPORTER (STUDI PADA KELOMPOK SUPORTER AREMANIA DAN KLUB AREMA INDONESIA)

Authors

  • Syahrul Sajidin

Abstract

Abstract

Footbal is the most popular sport in indonesia. Supporter and the club always walk alone in different side, club can’t control the negative attitude of their supporter, while supporter can’t control the management of their club. The purpose of  this research are: 1) to describe supporter direct model, 2) to describe the impact when club ignore the supporter, 3) to describe empowerment model in suporter direct institution. This research is a legal research that use socio legal approach, this research located at Arema Indonesia and SatuBola.org, from the data founded a institutional model that suit with suporter direct model. Supporter direct have a vision to give a more participation of the supporter. Supporter institutional strengthening must done to head a supporter direct. Institutional strengthening done with makes some supporter corporation which apropriate with the condition of the supporter and needs of the club. Arema as the biggest team in indonesia who has Aremania as their supporter is the potential club who can apply supporter direct concept in Indonesian football. The result of ths research are: 1) supporter direct is already done with some European Club and so succesfull, so the institutional model that suit is association that can bring back the supporter sovereignity, 2) impact when supporter partisipation get ignore is the potency of the club can’t get maximize, 3) institutional scheme in Arema Indonesia club by Aremania do with association model with offline and online movement in twenty years timeplan.

Key words: supporter direct, corporation, football club, management

 

Abstrak

Sepakbola merupakan olahraga paling populer di Indonesia. Supporter dan klub berjalan sendiri-sendiri, klub tidak mampu melakukan kontrol terhadap perilaku negatif supporternya, sementara supporter tidak mampu melakukan kontrol terhadap pengelolaan klub. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) mendeskripsikan bentuk pelembagaan supporter dalam mengelola klub sepakbola. 2) mendeskripsikan implikasi hukum kelembagaan badan hukum klub sepakbola yang mengabaikan peran serta supporter. 3) mendeskripsikan model penguatan kelembagaan badan hukum supporter dalam pengelolaan klub sepakbola yang berbasis supporter. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan lokasi penelitian di Klub Arema Indonesia dan SatuBola.org, dari data yang didapatkan maka ditemukan bentuk badan hukum yang sesuai. Pengelolaan klub sepakbola berbasis supporter bertujuan untuk meningkatkan peran serta supporter dalam pengelolaan klub. Penguatan kelembagaan supporter dilakukan untuk menuju pengelolaan klub berbasis supporter. Penguatan kelembagaan dilakukan dengan membentuk badan hukum supporter yang sesuai dengan kondisi supporter dan kebutuhan klub. Pengelolaan klub berbasis supporter, merupakan solusi meningkatkan peran suporter. Arema sebagai tim besar dengan Aremania-nya merupakan tim yang memiliki potensi untuk menerapkan konsep pengelolaan klub berbasis supporter di sepakbola Indonesia. Dari penelitian ini ditemukan hasil: 1) konsep pengelolaan klub berbasis suporter telah lama dilaksanakan di beberapa klub Eropa dan terbukti berhasil serta mampu mengembalikan kedaulatan suporter, 2) implikasi pengabaian peran suporter adalah potensi klub tidak mampu dikembangkan secara maksimal, 3) skema kelembagaan pengelolaan klub Arema Indonesia oleh Aremania dilakukan melalui badan hukum perkumpulan dengan skema gerakan online dan offline dalam rencana waktu selama 20 tahun.

Kata kunci: berbasis supporter, badan hukum, klub sepakbola, pengelolaan

Downloads

Published

2014-09-12

How to Cite

Sajidin, S. (2014). PELEMBAGAAN BENTUK BADAN HUKUM SUPORTER MENUJU PENGELOLAAN KLUB SEPAKBOLA BERBASIS PERAN SERTA SUPORTER (STUDI PADA KELOMPOK SUPORTER AREMANIA DAN KLUB AREMA INDONESIA). Brawijaya Law Student Journal, 1(1). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/697