POLITIK HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA MAKAR DI INDONESIA

Authors

  • Abdurisfa Adzan Trahjurendra

Abstract

Prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi, merupakan salah satu prinsip yang digunakan oleh negara-negara hukum di dunia. Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak negara hukum. Di dalam penyelenggaraan pemerintahan, Indonesia dibatasi oleh konstitusi. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia dikatakan sebagai negara hukum, kerena di dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat pembatasan kekuasaan. Konstitusi yang dimiliki Indonesia merupakan salah satu bentuk prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi. Adanya pembatasan kekuasaan, merupakan faktor pendukung dari prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi lainnya, yaitu hak asasi manusia. Hak asasi manusia di Indonesia yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, tertuang di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam Pasal tersebut kebebasan berserikat, berkumpul, maupun mengemukakan pendapat secara lisan maupun tulisan dijamin dan ditetapkan di dalam Undang-Undang. Indonesia sebagai negara hukum, telah terikat dengan adanya pembatasan kekuasaan oleh konstitusi, dan adanya hak-hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang. Dalam penulisan ini, prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi digunakan dalam merumuskan politik hukum pengaturan tindak pidana makar di Indonesia. Seperti yang diketahui, tindak pidana makar secara umum merupakan tindakan yang dilakukan warga negara dengan menyangsikan tertib hukum yang berlaku di suatu negara. Tindakan tersebut dilakukan karena ketidakpuasan warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga warga negara melakukan tindakan-tindakan melawan hukum. Keadaan seperti ini, menuntut pemerintah untuk merumuskan politik hukum pengaturan tindak pidana makar di Indonesia. Perumusan tindak pidana makar, disesuaikan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi yang telah sebelumnya dipaparkan.
.Kata Kunci: Prinsip-Prinsip Negara Hukum dan Demokrasi, Politik Hukum, Tindak Pidana Makar

Downloads

Published

2014-07-17

How to Cite

Trahjurendra, A. A. (2014). POLITIK HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA MAKAR DI INDONESIA. Brawijaya Law Student Journal, 1(2). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/583

Issue

Section

Articles