UNSUR SEKSUALITAS DALAM TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL NON-FISIK DAN FISIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Ken Andarini Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Ken Andarini, Lucky Endrawati, Ladito Risang Bagaskoro

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: kenandarini@ub.ac.id

 

Abstrak

Unsur seksualitas dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai pelecehan seksual memilki indikasi kekaburan norma. Hal ini dilatarbelakangi karena unsur seksualitas merupakan hal yang baru dalam hukum indonesia dan tidak adanya batasan bentuk tindakan pelecehan yang berkenaan dengan seksualitas sehingga, menjadikan pemaknaan seksualitas menjadi bias dan tidak diuraikan secara jelas dalam menentukan dasar pengenaan seksualitas. Kekaburan ini juga berpotensi menghambat pembuktian unsur seksualitas serta memicu adanya penafsiran yang berbeda oleh hakim dalam menguraikan unsur seksualitas. Tujuan penelitian ini ialah menganalisis dan makna unsur  seksualitas dalam pelecehan seksual fisik dan non-fisik dalam Undang-Undang Tindak Pidana perbuatan Seksual serta pembuktianya dalam putusan nomor 60/Pid.sus./2022/PN Nga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisis dengan Teknik deskriptif analisis, interpretasi gramatikal, dan interpretasi historis kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sesuai dengan permasalahan peneliti. Hasil penelitian dengan metode penelitian diatas, Penulis menemukan jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa makna dari unsur seksualitas ini terbukti UU TPKS terbukti dan  Undang-undang lainya tidak ditemukan penjelasan. Pemaknaan unsur seksualitas kemudian dapat ditelusuri melalui putusan  nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Nga yang mengartikan unsur seksualitas sebagai sifat yang berkenaan dengan seks. Dalam pembuktian unsur seksualitas putusan  nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Nga  hakim menggunakan keterangan terdakwa dan keterangan saksi korban untuk membuktikan perasaan seksualitas dalam perbuatan pelecehan seksual.

Kata Kunci: kekaburan norma, pelecehan seksual, seksualitas, UU TPKS

 

Abstract

The sexual aspect in Article 5 and Article 6 of Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence as a Crime regulating sexual harassment indicates the vagueness of the norm, considering that the sexual aspect is new in the scope of law in Indonesia and there has not been any specific scope of sexuality governed, rendering the meaning of the aspect ambiguous. This is because there is no elaborate definition to set the basis of the sanction regarding sexuality. This vagueness may also slow down the process of presenting proof for the aspect of sexuality and lead to multi-interpretation among judges. This research aims to analyze the meaning of sexual aspect over non-physical and physical sexual harassment in Sexual Crime Law and the evidence in Decision Number 60/Pid.sus/2022/PN Nga. This research employed normative-juridical methods and statutory, conceptual, and case approaches. The legal materials were analyzed based on descriptive-analysis technique, and grammatical, and historical interpretations before they were likened to relevant statutes and court verdicts. The research results reveal that there is no elaboration on the matter found in Law concerning Sexual Violence as a Crime. The definition of the sexual aspect could be traced through Decision Number 60/Pid.Sus/2022/PN Nga, defining the aspect as sexual traits. In the court decision concerned, the judges referred to the information given by defendants and witnesses to prove sexual feelings involved in the sexual harassment in the case concerned.

Keywords: sexuality, sexual harassment, sexual violence law, vagueness of norm

Published

2024-03-18

How to Cite

Andarini, K. (2024). UNSUR SEKSUALITAS DALAM TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL NON-FISIK DAN FISIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5742

Issue

Section

Articles