KEDUDUKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Irwan Adi Cahyadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

SEMA adalah salah satu bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. SEMA itu sendiri dibuat berdasarkan fungsi regulasi dan pertama kali dibentuk pada tahun 1951, Pada tahun 1950 SEMA telah dibuat untuk kontrol peradilan. SEMA Isi berkaitan dengan peringatan, menegur petunjuk yang diperlukan dan berguna ke pengadilan di bawah Mahkamah Agung. SEMA berfungsi sebagai hal beleidsregel dari bentuk fuction formal. Namun peran SEMA dalam pembentukan hukum di Indonesia sangat besar. Terutama menciptakan hukum yang responsif terhadap rasa keadilan masyarakat. Sebagai contoh adalah SEMA Nomor 3 Tahun 1963, dari ini Mahkamah Agung SEMA terbalik beberapa pasal dalam Wetboek Burgelijk. Karena peraturan itu yang tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan masyarakat di Indonesia. Dari penjelasan datang pertanyaan, mengenai fungsi dan kedudukan hukum dari Mahkamah Agung Edaran dalam ius constitutum dari Indonesia.

Kata Kunci: Kedudukan hukum, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Hukum Positif

Downloads

Published

2014-07-10

How to Cite

Cahyadi, I. A. (2014). KEDUDUKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Brawijaya Law Student Journal, 1(2). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/564

Issue

Section

Articles