ANALISIS YURIDIS NAMA DOMAIN MEREK DAGANG SEBAGAI ASET TIDAK BERWUJUD DALAM PERUSAHAAN E-COMMERCE YANG MENGALAMI KEPAILITAN

Authors

  • Olga Angel Nasthiti Gultom

Abstract

Olga Angel Nasthiti Gultom, Sihabudin, Shanti Riskawati

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: olgaangel120102@gmail.com

 

Abstrak

Pada tulisan ini, penulis mengangkat permasalahan terkait kualifikasi harta kekayaan debitor yang dapat dikategorikan sebagai harta pailit. Pasal 21 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan merupakan realisasi dari Pasal 1131 KUHPerdata yang mengatakan bahwa harta pailit merupakan segala kebendaan milik debitor baik yang sudah ada maupun yang baru. Namun, seiring perkembangan bentuk dari asset tidak berwujud khususnya virtual property seperti nama domain yang tidak dapat dilekati hak milik sebagaimana dikatakan pada Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai defisini suatu benda meskipun nama domain memiliki kemampuan untuk diperjual belikan. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah apakah nama domain merek dagang sebagai aset tidak berwujud perusahaan e-commerce milik debitor dapat dimasukan ke dalam boedel pailit. penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa meskipun nama domain tidak memenuhi unsur kebendaan, kemampuannya untuk diperjual belikannya itu yang menjadikan nama domain dapat masuk kedalam harta pailit.

Kata Kunci: nama domain, merek dagang, aset tidak berwujud, harta pailit

 

Abstract

This research investigates the issue regarding the qualification of an asset owned by a debtor that can be categorized as a bankruptcy asset. Article 21 of Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy is the realization of Article 1131 of a Civil Code implying that a bankruptcy asset refers to any object owned by a pre-existing debtor or a new debtor. However, the form of assets keeps changing, and virtual property under a domain name is an example of this changing tendency, where such a domain name cannot be attached to an ownership right as governed in Article 499 of the Civil Code over the definition of an object although this domain name can be sold. Departing from this issue, this research investigates whether the domain of a trademark as an intangible asset of an e-commerce company owned by a debtor can be classified as bankruptcy estate. With a normative-juridical method and statutory and conceptual approaches, this research reveals that the domain name does not meet the requirement of the form of an object. However, its capacity of being sold still allows it to be classified as a bankrupt estate

Keywords: domain names, trademark, intangible asset, bankcruptcy asset

Published

2023-06-08

How to Cite

Gultom, O. A. N. . (2023). ANALISIS YURIDIS NAMA DOMAIN MEREK DAGANG SEBAGAI ASET TIDAK BERWUJUD DALAM PERUSAHAAN E-COMMERCE YANG MENGALAMI KEPAILITAN. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5421

Issue

Section

Articles