KENDALA PROSES PENGAJUAN REMISI DALAM PP NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA (Studi di Lapas Lowokwaru Malang)

Authors

  • Novan Rakhmad P. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Sistem pemasyarakatan yang berawal dari “kepenjaraan†kemudian berubah menjadi sistem pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan sudah tidak lagi menjadi tempat balas dendam, namun merupak tempat pembinaan narapidana. Setiap narapidana mempunyai hak-hak, dan Remisi merupakan hak setiap narapidana, bahkan narapidana narkotika juga berhak untuk mendapatkan remisi. Peraturan mengenai remisi dimulai dari PP No 32 tahun 1999, kemudian dirubah dalam PP No 28 tahun 2006, dan saat ini PP No 99 tahun 2012, dimana dalam PP No 99 tahun 2012 menambah syarat dalam pemberian remisi, salahsatunya kepada narapidana narkotika. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa kendala pemberian remisi berdasarkan PP No 99 tahun 2012, dan upaya untuk mengatasi kendala tersebut.Hasil penelitian ini adalah terdapat perbedaan proses pengajuan remisi. Untuk narapidana yang terkena PP no 28 tahun 2006, cukup di ajukan sampai di Kanwil saja, sedangkan untuk narapidana yang terkena PP no 99 tahun 2012, pengajuan remisi di ajukan sampai ke Menteri Hukum dan HAM. Narapidana yang di pidana lebih lima tahun akan terkena PP no 99 tahun 2012, jika putusan pemjatuhan hukumannya setelah tanggal 12 November 2012. Jika penjatuhan hukuman sebelum tanggal 12 November 2012 akan terkena PP no 28 tahun 2006.Untuk mengantisipasi surat bekerja sama dengan penegak hokum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukannya, pihak Lapas membuatkan surat pernyataan terlebih dahulu kalau narapidana yang di ajukan tersebut telah mengajukan surat Keterangan bersedia bekerja sama dan masih dalam proses.

Kata-kata kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Remisi, Narapidana Narkotika

Downloads

Published

2014-06-09

How to Cite

Rakhmad P., N. (2014). KENDALA PROSES PENGAJUAN REMISI DALAM PP NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA (Studi di Lapas Lowokwaru Malang). Brawijaya Law Student Journal, 1(8). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/533

Issue

Section

Articles