ANALISIS YURIDIS FRASA “TINDAKAN LAIN” DALAM KAITANNYA DENGAN PASAR MODAL (Studi Pasal 9 Huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan)

Authors

  • Lulus Purna Malintang

Abstract

Lulus Purna Malintang, Setiawan Wicaksono, Shinta Puspita Sari

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: lintangluckyy@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana makna Frasa “Tindakan Lain” dikaitkan dengan Pasar Modal? serta Bagaimana konsep pengaturan “Tindakan Lain” yang Berkepastian Hukum?, Kemudian penulisan skripsi ini menggunakan metode Normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptuan (Conceptual Approach). Bahan hukum primer, sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran sistematis.

Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa makna frasa tindakan lain adalah tindakan yang dapat dilakukan untuk menindaklanjuti tindakan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan perlindungan konsumen, serta tindakan-tindakan tersebut dilakukan agar pihak-pihak yang diawasi oleh OJK dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara efektif dan efisien, serta tindakan tersebut dapat dilakukan untuk meminimalisir adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, Dimana output yang dikeluarkan adalah untuk mewujudkan tujuan dari dibentuknya lembaga OJK.

Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 9, Tindakan Lain, Kekaburan Norma

 

ABSTRACT

The problem investigated in this research departed from the murky phrase “another action” that is not elucidated in Law Number 21 of 2011. From the above problem, this research investigates the meaning of the phrase “another action” regarding the capital market and the concept of regulating “another action” that assures legal certainty. With a normative method, this research employed statutory and conceptual approaches. Both primary and secondary data were analyzed using systematic interpretation. The research results reveal that the phrase “another action” can be referred to as a follow-up of supervision, investigation, inquiry, and consumer protection. This action is to ensure that the parties under the supervision of the Financial Services Authority could perform their responsibility effectively and efficiently. This action is intended to reduce the likelihood of inappropriate conduct committed by parties running businesses in financial sectors and to realize the objectives set by the Financial Services Authority.

Keywords: Financial Services Authority, Article 9, another action, the vagueness of norm

Published

2023-01-04

How to Cite

Malintang, L. P. . (2023). ANALISIS YURIDIS FRASA “TINDAKAN LAIN” DALAM KAITANNYA DENGAN PASAR MODAL (Studi Pasal 9 Huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5209