Sanksi Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pidana Perampasan Kemerdekaan Jangka Pendek dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

Authors

  • Yosua Trubus Aji Santoso

Abstract

Yosua Trubus Aji Santoso, Bambang Sugiri, Milda Istiqomah,
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169, Malang
e-mail: yosuatrubusajisantosa@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan latar belakang pidana kerja sosial di dalam RUU KUHP dan kemudian membandingkannya dengan pidana kerja sosial yang diterapkan di Belanda dan Inggris agar menemukan formulasi pidana kerja sosial yang tepat untuk diterapkan di Indonesia kelak. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Berdasarkan naskah akademik RUU KUHP, terdapat ide untuk memaksimal sanksi non-penjara dimana sanksi penjara dirasa menimbulkan banyak efek negatif. Pidana perampasan kemerdekaan ini dirasa sudah tidak efektif dilihat dari sisi kemanusiaan, sisi filosofis, dan sisi ekonomis. Banyak Negara di dunia telah mencari alternatif pidana perampasan kemerdekaan. Salah satu alternatif yang digunakan adalah pidana kerja sosial. Negara yang telah menggunakan pidana kerja sosial antara lain Belanda dan Inggris. Baik di Belanda maupun di Inggris, implementasi pidana kerja sosial memiliki efektivitas yang tinggi namun tidak lepas dari kritikan. Pidana kerja sosial diakui oleh Majelis PBB dalam sebuah rekomendasi yang disebut Tokyo Rules sebagai standar minimal sanksi non-penjara. Konsep pidana kerja sosial di dalam RUU KUHP masih belum sepenuhnya memenuhi standar minimal sanksi non-penjara yang direkomendasikan Tokyo Rules. Selain itu masih terdapat kekurangan jika dibandingkan dengan konsep pidana kerja sosial di Belanda dan di Inggris. Untuk menyempurnakan konsep pidana kerja sosial di dalam RUU KUHP, Indonesia dapat mengadopsi konsep dan mekanisme pidana kerja sosial di Belanda karena terdapat beberapa persamaan dengan konsep di dalam RUU KUHP.

Kata kunci: Pidana Kerja Sosial, Pidana Perampasan Kemerdekaan, Perbandingan Hukum, Standar Minimal Non-Penjara

 

ABSTRACT

This research aims to search for the grounds for social work in the Penal Code Draft compared to social work implemented in the Netherlands and Britain to draw the formulation of social work that suits the conditions in Indonesia in the time to come. Normative-juridical methods and statutory, comparative, and conceptual approaches were used. According to an academic draft of the Penal Code Draft, there are ideas intended to maximize non-imprisonment sanctions since prison sentence is considered negative for inmates. Restriction of freedom is considered no longer effective in terms of humanity, philosophical, and economic aspects. Several countries have sought ways to replace the restriction of freedom, and social work is one of them. Both the Netherlands and Britain have implemented social work and it is deemed to be effective despite criticism. Social work is recognized by the United Nations under the recommendation known as Tokyo Rules as the minimum standards of non-imprisonment sanctions. The concept of social work in the Penal Code Draft does not entirely meet the minimum standards of the non-imprisonment sanctions as recommended by Tokyo Rules. Moreover, there have been some weaknesses compared to the social work implemented in the Netherlands and Britain. Therefore, to help improve the concept of social work given as a sanction in the Penal code Draft, Indonesia could adopt the concept and the mechanism of social work as a criminal sanction impleme

Published

2023-01-04

How to Cite

Santoso, Y. T. A. . (2023). Sanksi Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pidana Perampasan Kemerdekaan Jangka Pendek dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5206