Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Mengenai Suap (Studi Putusan Nomor: 1 PK/Pid.Sus/2016)

Authors

  • Jeffarel Hidayat

Abstract

Jeffarel Hidayat, Bambang Sugiri, Fines Fatimah

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: jeffarelh@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Dalam penulisan ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pertanggungjawaban korporasi dalam perkara nomor: 1 pk/pid.sus/2016. Dalam hal ini sistem pemidanaan dalam ruang lingkup Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai abai dalam memasukkan pertanggungjawaban terhadap korporasi yaitu PT. Bukit Jonggol Asri (PT.BJA) dengan hanya penjatuhkan pidana terhadap Presiden Direktur, Komisaris Utama, serta beberapa pejabat tinggi PT. Bukit Jonggol Asri. Padahal dalam fakta hukum serta fakta dalam pengadilan telah membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam hal ini suap kepada Bupati Bogor untuk melakukan tukar menukar kawasan hutan di wilayah Bogor dengan atas nama korporasi. Hal ini bertentangan dengan aturan hukum positif di Indonesia dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang telah menempatkan korporasi sebagai pembuat tindak pidana. Serta menyalahi asas utama pertanggungjawaban pidana pada korporasi yaitu Doktrin Strict Liability dan Doktrin Vicarious Liability yang menjadikan orang-orang yang menjabat jabatan penting dalam korporasi atau orang-orang yang mengendalikan korporasi menjadi directing mind dari korporasi tersebut.

Kata Kunci : Pemidanaan, Korporasi, Korupsi

 

ABSTRACT

This research aimed to study the issue regarding corporate liability as in Decision Number 1 pk/pid.sus/2016, in which the District Court of Jakarta seemed to neglect the addition of the provision regarding corporate liability in the case of PT. Bukit Jonggol Asri (PT. BJA). The sentence was only given to President Director, Chief Commissioners, and several top management officials in the company. However, the bribery to the Regent of Bogor was also discovered, where forest area swap took place under the name of the company. This conduct contravened the positive law in Indonesia, as in Law Number 31 of 1999 as amended to Law Number 20 of 2001 under which this case was declared as a crime. This conduct also contravened Strict Liability and Vicarious Liability doctrines as the primary principles when those in charge of the company served as the directing mind of the company concerned.

Keywords: Criminal, Corporate, Corruption

Published

2023-01-04

How to Cite

Hidayat, J. . (2023). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Mengenai Suap (Studi Putusan Nomor: 1 PK/Pid.Sus/2016). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5196