Pengaturan Dan Akibat Hukum Pemanfaatan Digital Open License Dalam Perjanjian Creative Commons

Authors

  • Muhammad Rheza Razan

Abstract

Muhammad Rheza Razan, Yenny Eta Widyanti, Ranitya Ganindha

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: razanreza07@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum mengenai kekaburan pada Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Isi dari pasal tersebut ialah “Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu”.  Ditemukan pada pasal tersebut masih belum adanya penjelasan terkait lisensi terbuka dan lisensi tertutup. Dengan tidak adanya penjelasan yang tersebut menyebabkan kekaburan norma hukum. Ditambah, dalam UU ini terdapat beberapa ketentuan baru yang mengatur tentang basis data, dan kewajiban pencatatan lisensi. Ketentuan tersebut mewajibkan pemberi lisensi untuk mencatatkan lisensi-lisensinya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ketentuan itu berpotensi menghambat penerapan Open License di Indonesia. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute-Approach) dan pendekatan perbandingan (Comparative-Approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal, sistematis, dan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian ini maka pengaturan pelaksanaan terkait Open License harus diakomodir di dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, agar dapat dikecualikan dari kewajiban mencatatkan lisensi. Dengan adanya lisensi terbuka maka penyebaran sebuah karya seni untuk pendidikan dan pengembangan ke arah lebih baik dapat dilaksanakan di Indonesia tanpa harus meminta izin kepada penciptanya.

Kata Kunci: Hak Cipta, Lisensi Terbuka, Lisensi, Pencipta Karya

 

ABSTRACT

This research delves into the issue regarding the vagueness implied in Article 1 point 20 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, stating that “a license is a written permit given to a copyright holder or right holder related to another party in executing an economic right of the creation or the product of related right under certain conditions”. This Article does not provide an elucidation about an open license and closed license. This absence results in the vagueness of the norm. Moreover, there is another new provision regarding the database and the responsibility for license registration. This provision requires the license provider to get all the licenses registered to the Directorate General of Intellectual Property. This provision certainly hampers the implementation of an Open License in Indonesia. This research employed normative-juridical methods and statutory and comparative approaches. The primary, secondary, and tertiary data were analyzed using grammatical, systematic, and comparative approaches, and the analysis results reveal that the implementation of open licenses should be regulated in the legislation in Indonesia to allow for exemption from license registration. With this open license, the publication of art that is intended for better education and development can be realized in Indonesia without requesting consent from the creator.

Keywords: Copyright, Open License, License, creator 

Published

2023-01-04

How to Cite

Razan, M. R. (2023). Pengaturan Dan Akibat Hukum Pemanfaatan Digital Open License Dalam Perjanjian Creative Commons. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5192