TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/PIDSUS ANAK/2021/PN.BYW)
Abstract
Eka Fauziah Intan Maharani, Nurini Aprilliianda, Ardi Ferdian
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No.169 Malang
e-mail: ekafauziah@student.ub.ac.id
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh anak dengan studi putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 3/Pidsus-Anak/2021/Pn.Byw dimana dalam amar putusan hakim menyatakan bahwa perbuatan anak sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kata Kunci: Anak, Tindak Pidana Anak, Perdagangan Anak
Abstract
This research aims to investigate the issue of child trafficking committed by a child as in Court Decision Number 3/Pidsus-Anak/2021/Pn.Byw of the District Court of Banyuwangi, by which the child was proven guilty over the case of human trafficking as intended in Article 2 paragraph (1) of Law Number 21 of 2007 concerning Eradication of Human Trafficking in conjunction with Article 17 of Law Number 21 of 2007 concerning Eradication of Human Trafficking, Law Number 11 of 2012 concerning Juvenile Judiciary System, and Law Number 8 of 1981 concerning Criminal Code Procedure.
Keywords: child, juvenile crime, child trafficking