URGENSI LEGALISASI GANJA MEDIS SEBAGAI OBAT BAGI PENDERITA EPILEPSI

Authors

  • Angela Josephine

Abstract

Angela Josephine, Nurini Aprilianda, Milda Istiqomah

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail: angelajosephine@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami serta menganalisis urgensi dari legalisasi ganja medis sebagai obat bagi penderita epilepsi. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui, memahami serta menganalisis pengaturan hukum di masa yang akan datang terkait penggunaan ganja sebagai obat bagi penderita epilepsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah ganja medis urgen atau penting untuk dilegalkan sebagai obat bagi penderita epilepsi sebab cannabidiol (CBD) yang terkandung dalam ganja dapat mengobati penyakit epilepsi. Cannabidiol (CBD) bermanfaat untuk dijadikan sebagai pilihan pengobatan bagi penderita epilepsi yang mengalami kegagalan pengobatan dan mengurangi efek samping yang ditimbulkan akibat hasil konsumsi obat epilepsi konvensional. Di samping itu, ganja medis penting untuk dilegalkan sebagai obat bagi penderita epilepsi agar hak atas kesehatan penderita epilepsi menjadi terpenuhi. Hak atas kesehatan yang dimaksud adalah hak untuk memperoleh dan menggunakan obat-obatan epilepsi yang mengandung ganja. Untuk mengisi kekosongan hukum terkait penggunaan ganja bagi penderita epilepsi, perlu adanya pengaturan hukum di masa yang akan datang terkait penggunaan ganja. Pengaturan tersebut dilakukan dengan cara mengubah Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan rumusan “narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, kecuali ganja untuk pengobatan epilepsi,” Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan rumusan “penggunaan sediaan farmasi berupa ganja yang tergolong dalam narkotika golongan I untuk pengobatan epilepsi hanya dapat dilakukan berdasarkan resep dokter dan dokter dari pasien yang bersangkutan memiliki otorisasi ganja medis” serta mengubah definisi tanaman ganja yang tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan rumusan “semua tanaman genus genus cannabis, turunan ganja berupa cannabidiol (CBD) dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar dan hasis.”

Kata kunci: urgensi, legalisasi, ganja medis, obat, epilepsy

 

ABSTRACT

This research aims to find out, understand, and analyze the urgency in legalizing cannabis used to cure people suffering from epilepsy and the laws governing cannabis as medicine for epilepsy in the future. This research employed statutory, comparative, and conceptual approaches. The results reveal that cannabis for medical purposes needs to be legalized for epilepsy sufferers, considering that cannabidiol (CBD) has a healing quality for those with the disease. Cannabidiol (CBD) is deemed to be useful for those failing to get healed by conventional drugs, and this may also help reduce the side effects the conventional drug may give. Allowing the sufferers to be cured with cannabis is also intended to get their rights fulfilled, in this case, the right to health by using cannabis for medication. To fill the legal loophole regarding the use of cannabis for people developing epilepsy, a particular law governing the use of cannabis as a medicine for epilepsy is required. This can be done by adding this new provision to Article 8 paragraph (1) of Law Number 35 of 200

Published

2023-01-04

How to Cite

Josephine, A. . (2023). URGENSI LEGALISASI GANJA MEDIS SEBAGAI OBAT BAGI PENDERITA EPILEPSI. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5162