UPAYA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) DALAM PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN MINIMUM TERKAIT DENGAN PELAYANAN PENGANGKUTAN ORANG

Authors

  • Ulung Prestiwi Mukti Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai upaya PT Kereta ApiIndonesia (Persero) dalam pemenuhan standar pelayanan minimum terkait denganpelayanan pengangkutan orang (Studi di Stasiun Blitar Kota Blitar). Penulismemfokuskan masalah pada upaya PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalampemenuhan standar pelayanan minimum terkait dengan pelayanan pengangkutanorang di Stasiun Blitar dan di perjalanan menggunakan jenis kereta api lokal (KAPenataran dan KA Dhoho) berdasarkan Pasal 137 ayat (1) Undang-undang Nomor23 tentang Perkeretaapian jo Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri PerhubunganNomor : PM 9 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk AngkutanOrang Dengan Kereta Api dan juga hambatan yang dihadapi dalam upayapemenuhan standar pelayanan minimum di Stasiun Blitar. Dalam penelitian inipenulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dimana penelitimelakukan pendekatan yang mengkaji tentang upaya PT Kereta Api Indonesia(Persero) yang dikaitkan dengan pelaksanaan Pasal 137 ayat (1) Undang-undangNomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan hasil penelitian,penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dalam Pasal 137ayat (1) Undang-undang Nomo 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian upayapemenuhan standar pelayanan minimum terkait dengan pelayanan pengangkutanorang di Stasiun Blitar telah terpenuhi dengan baik. Hambatan dalam pemenuhanstandar pelayanan minimum oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkaitdengan pelayanan pengangkutan orang di Stasiun Blitar antara lain: 1. Sumber Daya Manusia masyarakat kurang sehingga kadang sering mengalami kesulitandalam menjelaskan sistem yang sekarang berlaku; 2. Kurang efektifnya sistemonline PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang menjangkau seluruh pelayanan; 3.Diperlukan perubahan lokasi tata letak di Stasiun Blitar; dan 4. Banyakketidakharmonisan informasi yang diberikan oleh pegawai di Stasiun Blitar.Sedangkan beberapa hambatan yang dihadapi dalam memenuhi standar pelayananminimum di perjalanan antara lain: 1. Kesadaran pengguna jasa kereta api untukmenjaga fasilitas yang telah disediakan masih kurang; 2. Kesadaran parapenumpang untuk menjaga kebersihan di dalam gerbong kereta api masihkurang;dan 3. Tingginya aksi kejahatan di atas transportasi umum.

Kata kunci : Standar Pelayanan Minimum, Stasiun Blitar, Standar PelayananMinimum di Stasiun Blitar, Standar Pelayanan Minimum di perjalanan,pelayanan pengangkutan orang

Downloads

Published

2014-05-21

How to Cite

Mukti, U. P. (2014). UPAYA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) DALAM PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN MINIMUM TERKAIT DENGAN PELAYANAN PENGANGKUTAN ORANG. Brawijaya Law Student Journal, 1(1). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/515

Issue

Section

Articles