ANALISIS YURIDIS KEPEMILIKAN BIG DATA SEBAGAI PARAMETER PENILAIAN TERHADAP TRANSAKSI MERGER PADA PASAR DIGITAL DI INDONESIA

Authors

  • Yola Vitany Purba

Abstract

Yola Vitany Purba, Hanif Nur Widhiyanti, Moch. Zairul Alam

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No.169 Malang

e-mail: yolavitany@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Salah satu fitur utama dalam persaingan pasar digital adalah kepemilikan Big data oleh suatu perusahaan digital yang mampu meningkatkan market power perusahaan tersebut sehingga berpotensi untuk menimbulkan hambatan masuk pasar dan perilaku anti persaingan. Salah satu upaya perusahaan untuk memperoleh akses terhadap kepemilikan Big data  yang lebih besar adalah dengan melakukan transaksi merger. Di Indonesia pada Pasal 13 ayat (3) Perkom Nomor 3 Tahun 2019 terkait parameter dalam penilaian transaksi merger oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum mengatur kepemilikan Big data sebagai parameter dalam penilaian transaksi merger pada pasar digital. Sehingga penulis dalam penelitiannya akan membahas terkait bagaimana relevansi pengaturan kepemilikan Big data sebagai parameter penilaian dalam transaksi merger pada pasar digital di Indonesia serta bagaimana penerapan kepemilikan Big data sebagai parameter penilaian dalam transaksi merger pada pasar digital pada kasus Facebook’s data collection practices dalam transaksi merger antara Facebook, Instagram, dan Whatsapp di Jerman.        

Penelitian ini adalah penelitian hukum yurudis normatif dengan melakukan pengkajian dan pendekatan terhadap berbagai aturan hukum yang mengatur terkait penilaian transaksi merger dengan pendekatan kasus Facebook’s data collection practices di Jerman. Kepemilikan Big data adalah relevan sebagai parameter penilaian transaksi merger pada pasar digital ditinjau dari Pasal 13 ayat (3) Perkom Nomor 3 Tahun 2019 karena dapat meningkatkan market power suatu perusahaan digital yang berpotensi menimbulkan hambatan masuk pasar, memfasilitasi kolusi, memfasilitasi diskriminasi harga, dan mengeksploitasi data konsumen. Jerman sudah mengakui relevansi tersebut melalui ketentuan Article 18 Para.3(a) No.4 GWB yang sudah diterapkan dalam melakukan penilaian terhadap dalam kasus Facebook’s data collection practices di Jerman. Bundeskartellamt yang merupakan komisi persaingan usaha Jerman melakukan penilaian terhadap kepemilikan Big data Facebook dengan melakukan penilaian terkait dari mana saja sumber Big data Facebook, apakah kemudian Big data tersebut merupakan data yang relevan terhadap persaingan, dan apakah kemudian kepemilikan Big data tersebut dapat menimbulkan hambatan masuk.

Kata Kunci: Transaksi Merger, Big data, Pasar Digital, KPPU, Hukum Kompetisi Jerman (Gesetz gegen Wettbewerbsbeschränkung-GWB)

 

ABSTRACT

One of the main features of digital market competition is the ownership of big data by digital companies, which can boost the market power of the company. This likelihood can interrupt the market and raise an anti-competition attitude. One of the attempts a company can do to gain access to big data ownership is by doing a merger. In Indonesia, Article 13 Paragraph (3) of Communication Regulation Number 3 of 2019 concerning the parameter of the assessment of a merger transaction by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) does not regulate big data ownership as the parameter of the assessment in the digital market. Based on this issue, this research aims to discuss the relevance of the regulation of big data ownership as the parameter of the assessment of a merger transaction in the digital market in Indonesia and the implementation of big data ownership as a parameter for the assessment of merger transaction in the digital market, especially Facebook’s data collection practices in a merger transaction between Facebook, Instagram, and Whatsapp in Germany.

This is normative-juridical research, studying and implementing approaches of several laws and regulations governing merger transaction assessment and an approach to the cases of Facebook’s data collection practices in Germany. Big data ownership is considered relevant as the parameter of the assessment concerned if seen from Article 13 Paragraph (3) of Communication Regulation Number 3 of 2019 since it can boost the power market of a digital company, which may interrupt the market, raise the likelihood of collusion, facilitate price discrimination, and exploit customer data. Germany recognizes this relevance, as set forth in Article 18 Paragraph 3(a) No. 4 GWB implemented in the assessment of Facebook’s data collection practice case in Germany. Bundeskartellamt, a business competition commission in Germany, conducts an assessment of the big data ownership of Facebook by investigating what sources the big data of Facebook come from, whether those big data are relevant to the competition, and whether big data ownership can cause interruption.

Keywords: merger transaction, big data, digital market, KPPU, competition law in Germany (Gesetz geen Wettbewerbsbeschränkung-GWB)

Published

2022-11-01

How to Cite

Purba, Y. V. (2022). ANALISIS YURIDIS KEPEMILIKAN BIG DATA SEBAGAI PARAMETER PENILAIAN TERHADAP TRANSAKSI MERGER PADA PASAR DIGITAL DI INDONESIA . Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5109