KAJIAN YURIDIS VALIDITAS PEMBAYARAN UTANG BERDASARKAN PASAL 245 UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (ANALISA TERHADAP PUTUSAN NOMOR 214 K/PDT.SUS-PAILIT/2013 DAN PUTUSAN NOMOR 03/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST)
Abstract
Saras Maulinita, Amelia Sri Kusuma Dewi, Shanti Riskawati
Fakultas Hukum, Brawijaya University
e-mail: smaulinita@gmail.com
ABSTRAK
Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis batasan makna “selama berlangsungnya PKPU” dalam menentukan validitas pembayaran utang oleh debitor berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, mengetahui dan menganalisis apakah Pasal 245 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU telah memenuhi ketentuan asas kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis merupakan penelitian yuridis normatif, metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dan teknik analisis preskriptif, interpretasi gramatikal dan sistematis. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa Batasan makna “selama berlangsungnya PKPU” dalam menentukan validitas pembayaran oleh debitor berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU merujuk pada pembayaran tersebut dilakukan ketika sebelum diberlakukan atau diputusnya debitor dalam keadaan PKPU Sementara sehingga terhadap pembayaran tersebut masih dapat diperhitungkan menjadi pembayaran yang valid atau sah dan Pasal 245 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dalam penerapannya belum secara penuh memenuhi ketentuan kepastian hukum karena Pasal 245 ini belum secara penuh mencapai tujuan atau cita hukum itu sendiri karena dalam penerapannya Pasal 245 UU Kepailitan dan PKPU menjadi kabur sehingga tidak mencerminkan kepastian di dalamnya yang mana hal ini telah tampak dalam Putusan Nomor 214 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 dan Putusan No.03/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN. Niaga Jkt.Pst.
Kata Kunci: Pasal 245 UU Kepailitan dan PKPU, Validitas Pembayaran Utang, Asas Kepastian Hukum
ABSTRACT
This research aims to find out and analyze the scope of the definition of “during the period of Suspension of Debt Payment Obligation” (henceforth referred to as PKPU)) to determine the validity of debt payment by a debtor according to Article 245 of Law concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment O