URGENSI PENGATURAN MENGENAI PENDIRIAN BANK SYARIAH BERBENTUK NEO BANK DI INDONESIA

Authors

  • Muhamad Faiz Maulana

Abstract

Muhamad Faiz Maulana, Siti Hamidah, Reka Dewantara

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No.169 Malang

e-mail: fzmaulana9@student.ub.ac.id

 

ABSTRAK

Neo Bank sering disamakan dengan bank digital akan tetapi secara harfiah keduanya memiliki perbedaan. Perbedaannya terletak pada pengelolaannya dimana bank digital sesungguhnya adalah digital extension atau perpanjangan digital dari sebuah bank tradisional. Dengan kata lain, masih menempel pada bank induknya yang merupakan bank konvensional. Sedangkan neobank merupakan sebuah entitas yang terpisah dari perbankan tradisional yang sudah ada. Pengaturan terkait pendirian bank digital di Indonesia diatur melalui POJK 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, sehingga belum ada yang mengatur lebih lanjut mengenai pendirian bank syariah berbentuk Neo Bank. Dengan jenis penelitian hukum yuridis normаtif yang menggunаkаn metode Pendekаtаn Perundаng-undаngаn, Pendekatan Analitis serta Pendekatan Perbandingan. Hasil penelitian ini menemukan kesimpulan bahwa, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa diperlukan pembentukan pengaturan pendiran bank syariah berbentuk Neo Bank dengan memasukkan landasan prinsip syariah dan kepatuhan syariah. Sehingga kemudian bukan hanya pendiriannya saja yang diatur, akan tetapi dapat memberikan kepastian hukum dan batasan-batasan agar bank syariah berbentuk Neo Bank ini tidak keluar dari koridor syariah yang seharusnya. Kemudian konseptualisasi yang dapat penulis ajukan berdasarkan penelitian dan analisis terhadap peraturan yang sudah ada serta analisis perbandingan dengan digital bank di negara Singapura yaitu dengan membentuk POJK baru khusus mengenai bank syariah yang didalamnya memuat pengaturan mengenai pendirian bank syariah berbentuk Neo Bank dan penyelenggaraannya yang dilengkapi juga dengan fatwa DSN-MUI yang memuat secara detail prinsip dan kepatuhan syariah pendirian Neo Bank ini agar terjaga kesyariahannya.

Kata Kunci: Urgensi, Bank Syariah, Neo Bank

 

ABSTRACT

Although Neo bank is often deemed to be similar to the digital bank, they are literally different in terms of the way they are operated. Digital bank refers to the digital extension of the conventional bank. In other words, this digital bank is still attached to the parent conventional bank. On the other hand, neo bank is an entity not attached to the existing conventional bank. The establishment of a digital bank in Indonesia is governed in POJK 12/POJK.03/2021 concerning Public Banks, and there are no further regulations governing the establishment of Sharia Neo Bank. With normative-juridical methods and statutory, analytical, and comparative approaches, this research reveals that regulation regarding sharia Neo Bank is required along with the basic sharia principles and sharia compliance. This regulation will not only govern the founders but should also guarantee the legal certainty and scope of Sharia Neo bank to ensure that it stays within the sharia scope set. Following the study of the existing regulations and the comparison of digital banks between Indonesia and Singapore, the conceptualization to recommend is making a new and special regulation of the Financial Services Authority regarding sharia banks with the details of sharia principles and compliance of Neo Bank establishment therein to maintain the sharia principles.

Keywords: The Urgence, Sharia Bank, Neo Bank

Published

2022-11-01

How to Cite

Maulana, M. F. (2022). URGENSI PENGATURAN MENGENAI PENDIRIAN BANK SYARIAH BERBENTUK NEO BANK DI INDONESIA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5101