PENERAPAN PASAL 4 HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT HAK KONSUMEN TERHADAP KLINIK KECANTIKAN PRATAMA YANG MELAKUKAN TINDAKAN DILUAR PERIZINANNYA DI KOTA TANGERANG SELATAN
Abstract
Metaya Disty Sintara, Yenny Eta Widyanti, Shanti Riskawati
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: metayadsty@student.ub.ac.id
ABSTRAK
Penelitian skripsi ini memiliki tujuan untuk menganalisis penerapan Penerapan Pasal 4 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terkait hak konsumen terhadap praktik klinik kecantikan pratama yang melakukan tindakan diluar perizinannya di Kota Tangerang Selatan serta menganalisis faktor hambatan dan upaya dalam melaksanakan pasal tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengambilan data dengan cara melakukan wawancara, kuesioner dan studi pustaka.Berdasarkan metode tersebut peneliti memperoleh hasil penelitian yang mampu menjawab rumusan masalah yang ada, bahwa penerapan Pasal 4 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terkait hak konsumen terhadap praktik klinik kecantikan pratama yang melakukan tindakan diluar perizinannya di Kota Tangerang Selatan belum sepenuhnya diterapkan di Kota Tangerang Selatan. Aturan mengenai Klinik dimuat pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014, tersedianya peraturan tersebut tidak membuat Pelaku Usaha selalu memenuhi kewajiban nya dan tidak serta merta membuat Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan memberi perhatian dan pengawasan terhadap praktik klinik kecantikan pratama yang melakukan tindakan diluar perizinannya.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Klinik Kecantikan, Dinas Kesehatan, Pengawasan
ABSTRACT
This research aims to analyse the implementation of Article 4 Letter (a) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection regarding consumer rights in the case of the beauty clinic Pratama executing a procedure outside what is allowed in its business permit in South Tangerang city and analyse the impeding factors and measures regarding the implementation of this article. This research employed empirical-juridical methods and socio-juridical approaches. Primary, secondary, and tertiary data were obtained from interviews, questionnaires, and library research. The research results reveal that Article 4 Letter (a) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection in the case mentioned above is not optimally implemented in South Tangerang city. The regulations concerning clinics are governed in the Regulation of Health Minister Number 9 of 2014, but this regulation has been overlooked by the businesses that fail to meet the responsibilities governed, and the Health Agency of South Tangerang city does not conduct any supervision over the practices run by beauty clinic Pratama doing things outside its authority allowed by the permit.
Keywords: consumer protection, beauty clinic, health agency, supervision