KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN USAHA PERIKANAN BIDANG PEMBUDIDAYAAN (BUDIDAYA AIR PAYAU) DI KABUPATEN BANGKALAN (STUDI IMPLEMENTASI PASAL 11 AYAT1PERMEN-KP NOMOR 49/PERMEN-KP/2014)

Authors

  • Refri Afiladistya Fritama

Abstract

Refri Afiladistya Fritama, Agus Yulianto, Haru Permadi

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

e-mail: refriafiladistya@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pelaksanaan penerapan Pasal 11 ayat 1  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 Tentang Usaha Pembudidayaan Ikan. Dalam Pasal 11 ayat 1 tersebut mengatur mengenai kewajiban memiliki izin usaha budidaya perikanan. Namun dalam pelaksanaan Pasal 11 ayat 1  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 Tentang Usaha Pembudidayaan Ikan (Budidaya Air Payau) di Kabupaten Bangkalan tidak berjalan sesuai peraturan yang berlaku karena adanya beberapa faktor, salah satunya adalah kurang efektifnya sosialisasi yang dilakuan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan dan kurangnya motivasi dan kesadaran pemilik usaha budidaya perikanan akan adanya kewajiban memiliki izin usaha budidaya perikanan. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian sosio legal dengan metode penelitian yuridis sosiologis yang dilakukan dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data mengenai implementasi kewajiban memiliki izin usaha perikanan bidang pembudidayaan (budidaya air payau) di Kabupaten Bangkalan (studi implementasi Pasal 11 Ayat 1 PERMEN-KP NOMOR 49/PERMEN-KP/2014). Metode pengambilan data dilakukan dengan cara studi di lapangan dengan melakukan wawancara kepada pemilik usaha budidaya yang tidak memiliki izin, koordinator statistik budidaya perikanan Kabupaten Bangkalan, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan. Analisis data yang digunakan oleh penulis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui bahwa implementasi kewajiban memiliki izin usaha perikanan bidang pembudidayaan (budidaya air payau) di Kabupaten Bangkalan (studi implementasi Pasal 11 Ayat 1 PERMEN-KP NOMOR 49/PERMEN-KP/2014) belum berjalan dengan baik karena terhambat oleh beberapa faktor.

Kata Kunci: Pembudidayaan, Perizinan, Usaha, Implementasi

 

ABSTRACT

This research aims to investigate the implementation of Article 11 Paragraph 1 of the Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries Number 49/PERMEN-KP/2014 concerning Fish Farming. This Article regulates permits allowing fish farming businesses to operate. However, Article 11 Paragraph 1 of the Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries regarding brackish water fish rearing in the Regency of Bangkalan is not effectively implemented due to several factors such as the lack of effective introduction given by the Fisheries Agency of the Regency of Bangkalan and lack of the motivation and awareness of fish farmers regarding the permits required in the business. This research employed socio-legal methods and socio-juridical approaches that required direct observation to get the data relevant to the research topic. The data collection involved interviews with the owners of fish farming businesses having no permits, statistics coordinators of fish farming in the Regency of Bangkalan, and the Head of Fisheries Agency in the Regency of Bangkalan. The data were analyzed based on descriptive analysis of the object observed with the help of the data or samples collected without further analyses before a general conclusion was drawn. The research results reveal that Article 11 Paragraph 1 of the Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries requiring the business permits in brackish fish rearing in the Regency of Bangkalan is not effectively implemented due to some impeding factors.

Keywords: fish farming, permit, business, implementation

Published

2022-09-12

How to Cite

Fritama, R. A. (2022). KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN USAHA PERIKANAN BIDANG PEMBUDIDAYAAN (BUDIDAYA AIR PAYAU) DI KABUPATEN BANGKALAN (STUDI IMPLEMENTASI PASAL 11 AYAT1PERMEN-KP NOMOR 49/PERMEN-KP/2014) . Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/5047

Issue

Section

Articles