ANALISIS PENGATURAN TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BERBASIS TEKNOLOGI ( FINANCIAL TECHNOLOGY ) DENGAN PRAKTIK SKEMA PONZI DI INDONESIA
Abstract
Alexandra Samala, Yuliati, Ladito Risang Bagaskoro
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang
e-mail: alexandrasamala@gmail.com
ABSTRAK
Penelitian ini beutujuan untuk membahas permasalahan pada kurangnya substansi hukum di Indonesia terhadap tindak pidana penipuan investasi berbasis teknologi (financial technology) dengan praktik skema ponzi . Untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penipuan investasi berbasis teknologi (financial technology) dengan praktik skema ponzi di Indonesia dan bagaimana pengaturan yang seharusnya berlaku dalam mengatur tindak pidana penipuan investasi berbasis teknologi (financial technology) dengan praktik skema ponzi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan statute approach) dan pendekatan perbandingan (komparatif). Analisis untuk bahan hukum penelitian ini menggunakan penafsiran gramatikal dan sistematis. Skema ponzi atau dengan sebutan lainya pyramid scheme (piramida) merupakan sistem investasi ilegal dimana keuntungan yang dibayarkan kepada para investor sebenarnya adalah dari uang mereka sendiri yang diperoleh melalui investor-investor baru berikutnya. Sejak tahun 1975 hingga 2016 tercatat kerugian yang diderita masyarakat di Indonesia akibat investasi palsu ini mencapai Rp 126,5 triliun. Tindakan penipuan tersebut merupakan tindak pidana dan dapat dijerat melalui Pasal 374 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan. Tindakan tersebut juga melanggar Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Melalui penelitian ini penulis telah memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa Indonesia belum memiliki perundang undangan khusus yang secara tegas melarang penipuan Praktek bisnis penipuan investasi berbasis teknologi (financial technology) dengan praktik skema ponzi, namun pelaku usahanya dapat dijerat melalui undang-undang yang berlaku. Kemudian penulis menilai kurang efektifnya pengaturan Indonesia karena substansi hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan masih terlalu umum dan memiliki kekurangan. Penulis memberikan rekomendasi berdasarkan penelitian terhadap model pengaturan yang seharusnya berlaku di Indonesia yang diantaranya, yaitu untuk membuat produk hukum yang secara khusus mengatur mengenai penerapan skema ponzi, penetapan sanksi pidana khusus dan perubahan atau penambahan terhadap undang-undang terkait.
Kata Kunci: Penipuan, Investasi, Finansial Teknologi, Skema Ponzi
ABSTRACT
This research discusses the weakness of the legal substance in Indonesia in the scope of financial technology-based investment fraud referring to the Ponzi scheme. To delve into how this issue is regulated in Indonesia and how the regulation should be enforced regarding this fraud committed with the Ponzi scheme, this research employed normative-juridical methods and statutory and comparative approaches. The research data were analyzed based on grammatical and systematic interpretations. Ponzi scheme or also known as the pyramid scheme represents an illegal investment system where the profits paid to the investors come from the funds collected from new investors. From 1975 to 2016, it is recorded that there have been 126.5 trillion rupiahs of loss caused by this illegal investment in Indonesia. This fraud is punishable by Article 374 concerning Banking. The research results reveal that Indonesia does not have any laws governing such a fraud applying Ponzi scheme, but it does not mean that the offenders could not be punished by current laws. Moreover, this research also learns that the substances in the legislation are too general and weak. Thus, this research recommends that legislative products specialized in the application of the Ponzi scheme, imposition of special sanctions, and amendments to related laws be taken into account.
Keywords: Fraud, Investment, Financial Technology, Ponzi Scheme