REKONSEPTUALISASI PENGATURAN MENGENAI KRITERIA PRUDEN PADA PENYELENGGARAAN BANK DIGITAL TANPA KANTOR (BRANCHLESS BANKING)

Authors

  • Pragas Adyagara Retriyansyah

Abstract

Pragas Adyagara Retriyansyah, Reka Dewantara, Ranitya Ganindha

Faculty of Law Universitas Brawijaya

e-mail: 8.pragas@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis sejauhmana batasan penggunaan kriteria pruden dalam penyelenggaraan bank digital tanpa kantor (branchless banking) dan untuk menganalisis konseptualisasi pengaturan kriteria pruden pada bank digital tanpa kantor (branchless banking) yang berkepastian hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam peneltian ini yaitu penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis dan pendekatan perbandingan yaitu dengan menganalisis Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbaknan beserta perubahannya pada Undnag-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undnag-Undnag Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, dan Branchless Banking Regulation State Bank of Pakistan. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa terdapat urgensi filosofis, yuridis dan sosiologis yang menjadikan pengaturan mengenai kriteria pruden pada pelaksanaan bank digital tanpa cabang (branchless banking) diperlukan agar terciptanya pelaksanaan branchless banking yang sehat, pruden, dan berkesinambungan. Kemudiаn dаlаm POJK Nomor 12/POJK.03/2021 pada Pasal 24 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa model bisnis perbankan digital harus pruden dan berkesinabungan, akan tetapi pruden yang dimaksud tidak dijelaskan lebih lanjut dalam POJK tersebut maka terjadilah ketidaklengkapan norma. Untuk menyelesаikаn permаsаlаhаn tersebut, mаkа Brancheless Banking Regulation State Bank Of Pakistan 2019 dаpаt dijаdikаn аcuаn untuk menjelaskan kriteria pruden bagi pelaksanaan bank digital tanpa kantor (branchless banking) dan juga sebagai konseptualisasi pengaturan kriteria pruden yang diajukan oleh penulis.

Kata Kunci: Pruden, Bank Digital, Otoritas Jasa Keuangan

 

ABSTRACT

This research aims to describe and analyze the scope of prudent criteria in branchless banking and to analyze the conceptualization of prudent criteria in branchless banking with legal certainty. This research employed normative-juridical methods, statutory, analytical, and comparative approaches. Law Number 7 of 1992 concerning Banking and its amendment to Law number 10 of 1998, Law number 21 of 2011 concerning Financial Services Authority, the Regulation of Financial Services Authority Number 12/POJK.03/2021 concerning Public Banks, and Branchless Banking Regulation State Bank of Pakistan were analyzed. The research results reveal that there are philosophical, juridical, and sociological urgencies that trigger the necessity of prudent criteria in the execution of branchless banking for healthy, prudent, and sustainable branchless banking. The Regulation of Financial Services Authority number 12/POJK.03/2021 in Article 24 Paragraph (1) letter b states that digital banking must be prudent and sustainable, but it does not further explain the term ‘prudent’, and this absence of definition may lead to the incompleteness of norm. For this issue, Branchless Banking Regulation State Bank of Pakistan 2019 can be used as a reference to define the prudent criteria for branchless banking and also to help with the conceptualization of prudent criteria regulation suggested in this research.

Keywords: prudent, digital bank, financial services authority

Published

2022-08-30

How to Cite

Retriyansyah, P. A. (2022). REKONSEPTUALISASI PENGATURAN MENGENAI KRITERIA PRUDEN PADA PENYELENGGARAAN BANK DIGITAL TANPA KANTOR (BRANCHLESS BANKING). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4962

Issue

Section

Articles