PERANAN KEPALA DESA DALAM PENERAPAN PASAL 26 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA BERKAITAN DENGAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Studi di Desa Wonorejo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri)

Authors

  • Nindy Clarisa Feby Ayu Nandira

Abstract

Nindy Clarisa Feby Ayu Nandira, Sudarsono, Lutfi Effendi

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

e-mail: nindyclarisa09@gmail.com

 

ABSTRAK

Hubungan Lembaga Kemasyarakatan dengan Pemerintah Desa adalah bersifat kemitraan sebagaimana diatur Di Desa. Namun yang terjadi dilapangan aparat pemerintah desa kurang Optimis dalam pembinaan lembaga kemasyarakatan sehingga fungsi lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pemberdayaan masyarakat desa memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat. Selain itu agenda pemberdayaan masyarakat desa sebagai tugas pemerintahan Desa lebih banyak menfasilitasi kelompok-kelompok masyarakat dalam meningkatkan kemandirian.

Hubungan Lembaga Kemasyarakatan dengan Pemerintah Desa Wonorejo adalah bersifat kemitraan. Namun yang terjadi dilapangan aparat pemerintah desa kurang aktif dalam menjalankan dan pembinaan lembaga kemasyarakatan sehingga fungsi lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat desa tidak berjalan semaksimal mungkin. Namun kenyataan bahwa dari beberapa lembaga kemasyarakatan yang saya teliti antara lain Karang Taruna, di desa Wonorejo sudah dibentuk namun kenyataannya belum berjalan semaksimal mungkin di karenakan masyarakatanya kurang mengetahuhi fungsi dari lembaga kemasyarakatan desa, akan tetapi juga sudah ada yang berjalan dalam memberdayakan masyarakat desa Wonorejo.

Kepala desa sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan desa harus dapat menjalankan sepenuhnya peran dan fungsinya, baik sebagai pegawai negeri maupun mediator yang dapat memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang muncul di masyarakat, terutama yang mencakup luas wilayah yang berada di bawah yurisdiksinya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan seperangkat aturan penyelenggaraan pemerintahan desa yang telah berkembang dengan berbagai cara dan harus dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis

Lewat forum lembaga kemasyarakatan, maka pemerintah Desa bisa memberikan mandat untuk menjalankan kegiatan yang langsung ditangani oleh pokja-pokja yang merepresentasikan kelompok- kelompok dalam masyarakat.

Terdapat Hambatan yang dihadapi lembaga kemasyarakatan desa dalam memberdayakan masyarakat desa telah di bentuk badan atau lembaga desa, namun tidak ditindaklanjuti oleh desa, pemberdayaan serta tunjangan yang minim sehingga saat ini pelaksanaan serta peran lembaga kemasyarakatan desa di desa Wonorejo belum berjalan secara efektif.

Kata Kunci: Pemberdayaan, LKD, Desa, Peran, Kepala Desa

 

ABSTRACT

Despite the partnership as a social connection between village organizations and the village government, the village government lacks optimism in empowering the village organizations and the proper function of this partnership connection.

The empowerment of village organizations indicates that the village government and rural development are aimed at the welfare of the community members through the implementation of policies, programs, and activities relevant to the essence and priority of the need of the people. Moreover, the agenda of empowerment as the responsibility of the village government often encourage people to live more independently.

The connection between the organizations and the village government of Wonorejo is based on partnership, but, in reality, the village government apparatuses lack optimism in running and empowering the village organizations, making the function of the empowerment less optimal. Karang Taruna or youth organization in the village, for example, does not function optimally due to a lack of people’s awareness of the functions of the village organizations, but some other similar organizations have been appropriately run in Wonorejo village.

A Village Head, representing the highest position in the village government, is supposed to fully perform his responsibilities as both a civil servant or a mediator who can give a solution to arising problems in the society under his jurisdiction. Law Number 6 of 2014 concerning Village is a set of regulations governing the administration of village government that has been developing. The village government must be protected and empowered for a stronger, more developed, more independent, and more democratic village government.

However, there are some impeding factors in empowering the village organizations that have not been responded to by the village authorities. An inadequate empowerment program and incentive seem to have slowed the role of the village organizations in Wonorejo village.

Keywords: empowerment, village organizations, village, role, village head

Published

2022-08-29

How to Cite

Nandira, N. C. F. A. (2022). PERANAN KEPALA DESA DALAM PENERAPAN PASAL 26 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA BERKAITAN DENGAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Studi di Desa Wonorejo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/4955

Issue

Section

Articles